Kebijakan Walikota Sebagai Ex-Officio Kepala Batam Ditunda Hingga Ada Dasar Hukum

Kebijakan Walikota Sebagai Ex-Officio Kepala Batam Ditunda Hingga Ada Dasar Hukum

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akhirnya menunda operasional jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Walikota Batam, karena masih memerlukan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Demikian keputusan rapat koordinasi dengan agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di Ruang Rapat Utama Menko Perekonomian, Jakrta Pusat, Selasa (7/5/2019).

"Untuk operasional pelaksanaan Ex-Officio diperlukan peraturan teknis mengenai benturan kepentingan (Kementerian PAN dan RB) dan mekanisme pembinaan dan pengawasan pelaksanaan BP Batam (Dewan Kawasan Batam)," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memimpin konsultasi tersebut.


Dalam kesempatan tersebut, tampak hadir Wakil Walikota Batam Achmad, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Assisten I bidang Perekonomian Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana, Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk, Perwakilan Gubernur Kepri, Deputi Bidang Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Stap Ahli Hukum dan Perundang - Undangan Kemenkumdan Ham, Deputi Bidang Hukum dan Perundang Undangan Mensegneg, Deputi Kelembagaan Kementerian PAN RB, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Bea Cukai,Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu dan Sekjen Kementerian Perdagangan.

Menurut Susiwijono, pelaksanaan kebijakan jabatan Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).

"Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB," katanya.

Sehingga nantinya tidak memerlukan aturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN. "Pelaksanaan Ex-Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN karena telah cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam (pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara," katanya.

Adapun substansi pengaturan Ex-Officio itu meliputi, pertama Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam. Kedua Walikota Batam harus memenuhi syarat telah dilantik sebagai Walikota Batam dan tidak sedang menjalankan masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

Ketiga Dewan Kawasan Batam menetapkan Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam sesui kententuan peraturan perundang-undangan. Keempat masa jabatan Kepala BP Batam mengikuti ketentuan UU KPBPN dan UU Pemerintah Daerah.

Kelima, dalam hal Kepala BP Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana huruf b, pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam. Keenam, pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam Ex- Officio oleh Walikota Batam mempedomani penanganan benturan kepentingan yang diatur oleh Menteri PAN dan RB.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, DPRD Batam menunggu aturan perundangan yang mengatur mengenai Ex- Officio, dan sudah dilakukan kajian yang mendalam. 

"Kita menunggu regulasinya, kita tidak mau Batam dijadikan bahan uji coba, harus ada kajian dan itu sudah clear saat dilaksanakan. Apapun kepetusannya akan kita terima, tetapi sebelum ada regulasi sebaiknya Ex- Officio ditunda," kata Nuryanto.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk menilai, regulasi yang bakal dipakai sebagai landasan hukum Ex- Officio ternyata masih berupa rancangan peraturan pemerintah.  "Semua itu teryata baru wacana dan barus sekedar gagasan yang belum berdasarkan aturan yang jelas," kata Jadi.

Selain itu, Jadi juga mempertanyakan alasan diubahnya PP 46 Tahun 2007 sebanyak dua kali. "Kenapa diubah PP itu, kenapa bukan PP yang diamanatkan UU Pemda pasal 360 ayat 4 yang mengatur keikutsertaan daerah di KPBPB ini juga menimbulkan pertanyaan, karena perubahan PP 46 terkesan dipaksakan, padahal jelas-jelas tidak selaras dengan UU Pemda tersebut," kata Ketua Kadin Batam ini.

Ketua Kadin Kepri Maru Maulana menegaskan, Kadin Kepri akan mengajukan judicial rewiew atau uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait undang-undang dan ke Mahkamah Agung (MA) peraturan perundang-undangan dibawahnya.

"Kalau diberlakukan akan kami ajukan uji materi atau judicial rewiew karena jelas-jelas melanggar undang-undang," ucap Maulana.

Reporter: Syafril Amir