Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka

Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membantah kabar penetapan Mantan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/Kpts.II/1998, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sunarto mengatakan, tersangka kasus pemalsuan itu hanya dua orang dan tidak ada nama Arwin.

"Tersangka 2 orang. SK dari perusahaan dan TE mantan pejabat Kadishut," kata Sunarto.

Sebelumnya diberitakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Riau telah menetapkan eks Bupati Siak, H Arwin AS, sebagai tersangka dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/Kpts.II/1998, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.


Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Kami sudah menerima SPDP atas nama Arwin dan kawan-kawan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (4/5/2019).

Muspidauan mengatakan, SPDP tersebut diterima kejaksaan pada awal tahun 2019 ini. Dua tersangka lain adalah Teten Effendi selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak dan Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI). Namun, hingga kini berkas Arwin belum diserahkan penyidik ke kejaksaan untuk ditelaah.

"Sepertinya tiga berkas. Kami baru menerima dua berkas, dan itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," ucap Muspidauan.

Sejauh ini, kejaksaan tetap berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait perkembangan perkara Arwin. "Intinya, kita terus berkoordinasi tentang perkara itu," ungkap Muspidauan.

Status tersangka Arwin AS terungkap saat jadi saksi untuk Teten Effendi dan Suratno pada persidangan perkara pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5/2019) lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau mempertanyakan status Arwin yang juga jadi tersangka di perkara itu. Sidang sempat berlangsung tegang ketika status terpidana kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam itu disebutkan.



Tags Siak