Tersangka Suap dan Gratifikasi, Walikota Dumai Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka Suap dan Gratifikasi, Walikota Dumai Dicegah ke Luar Negeri

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencegah Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah berpergian ke luar negeri.

Permintaan cegah dilayangkan karena saat ini Zulkifli sudah berstatus tersangka kasus korupsi.  

"Pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 3 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2019).


Sebagai informasi Zulkifli saat ini merupakan tersangka atas dua kasus. Pertama, kasus suap.

Zulkifli disangkakan sebagai pemberi suap dan gratifikasi senilai Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan kawannya. Suap diberikan terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Kedua, kasus gratifikasi.  Dalam kasus tersebut KPK menyatakan Zulkifli telah menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Syarif mengatakan kasus yang melibatkan Zulkifli tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2018, di Jakarta. 

Syarif menjelaskan perkara ini bermula pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Hal itu pun disanggupi oleh Yaya dengan permintaan fee sebesar 2 persen.

Syarif mengatakan dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini, ujar Syarif, sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. 

Selain itu, di waktu yang sama pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. DAK itu diajukan untuk rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Zulkifli, lanjut Syarif, kembali bertemu dengan Yaya untuk membahas pengajuan DAK tersebut. Hal itu pun disanggupi Yaya. 



Tags Dumai