5 Pejabat Penting Siak Masa Bupati Arwin Dihadirkan di Sidang Pemalsuan SK Menhut

5 Pejabat Penting Siak Masa Bupati Arwin Dihadirkan di Sidang Pemalsuan SK Menhut

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan kehutanan, yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan Siak Teten Effendi dan Direktur Utama PT DSI Suratno Konadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, berlangsung alot, Kamis (2/5/2019) sore.

Pasalnya, 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-3 ini merupakan orang-orang berpengaruh di Pemerintahan Kabupaten Siak di masa Bupati Arwin AS.

Dari ke-5 saksi tersebut di antaranya, mantan Kabag Tata Pemerintahan yang kini menjabat sebagai Asisten I Kabupaten Siak, Leonardus Budi Yuwono, mantan Kabag Humas Siak Suntoro, Joni, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Doni Syafrial.


Dalam sidang itu, saksi pertama yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian adalah Budhi Yuwono.

Di hadapan majelis hakim dan JPU dari Kejari Siak dan Kejati Riau, Budhi mengatakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) pernah mengajukan permohonan izin lokasi perkebunan ke Pemkab Siak, namun ditolak Bupati Siak kala itu Arwin 

"Setahu saya, sekitar tahun 2001 PT DSI sudah memasukan permohonan izin lokasi ke Pemkab Siak. Tapi tidak dikabulkan waktu itu. Sepengetahuan saya, itu ditolak karena SK Kemenhut 1998 tentang PKH untuk PT DSI sudah mati," kata Budhi.

Budhi mengatakan, setelah ditolak ia tidak tahu kelanjutan tentang izin lokasi untuk PT DSI tersebut.

"Kalau selanjutnya saya tidak tahu apa dikasih atau tidak dikasih izin itu. Namun sepengetahuan saya dan pernah saya baca, izin lokasi yang dikuasai PT DSI hanya 2.300 hektar," kata Budhi.

Saat ditanya JPU apakah dibagian Tepem PT DSI mengurus izin perkebunan waktu itu, Budhi mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu. Sebab saya belum menjabat waktu itu. Namun sepengetahuan saya, sebelum ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak, Tapem ada kewenangan terkait perizinan. Tapi saya tak tahu apakah PT DSI mengajukan izin ke Tapem waktu itu," kata dia.

Bahkan saat Budhi menjelaskan, terkait masalah tahun izin yang diajukan oleh PT DSI,  tidak sama dengan bukti yang ditunjukan oleh Kuasa Hukum terdakwa, sempat melontar kata-kata ingin menuntut Budhi, apabila kesaksiannya tidak benar.  

Sementara itu, saat Arwin As dimintai keterangan, dalam persidangan, banyak mengatakan dirinya tidak ingat dan lupa. Namun ia mengaku kalau dirinya memang yang menolak kedua kali pengajuan izin yang diajukan PT DSI.  

"Karena administrasinya tidak lengkap, maka ditolak. Namun setelah itu, kembali diajukan kembali oleh staf saya Teten Efendi, maka saya minta untuk pertanyakan apakah surat pembatalan itu sah atau tidak, ke Jakarta," ungkapnya.  

Terkait masalah pengurusan, dirinya mengaku selalu memberikan kewenangan kepada kepala dinasnya.  

"Saya tidak tahu, kalau surat itu dipalsukan, yang mana dipalsukan saya tidak tahu," ujar Arwin yang banyak lupa terkait permasalahan lahan PT DSI.

Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak