Pemkab Kuansing Akan Tindak Tegas Enam Perusahaan Sawit Penunggak Pajak

Pemkab Kuansing Akan Tindak Tegas Enam Perusahaan Sawit Penunggak Pajak

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Jafrinaldi, menyebutkan, masih terdapat perusahaan kelapa sawit yang menunggak pembayaran pajak dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Dikatakannya, terdapat enam perusahaan kepala sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing menunggak pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN dengan masa tunggakan bervariatif, mulai dari 3 tahun hingga 1 tahun. Hal ini lantaran para wajib pajak tersebut tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan ketetapan waktu yang seharusnya dibayarkan.

"Berdasarkan catatan kami di (Bapenda), ada 6 perusahaan sawit menunggak PPJ non PLN, dengan masa tunggakan mulai dari 3 hingga 1 tahun. Ini adalah contoh perusahaan yang lalai dengan kewajibannya. Padahal sudah beberapa kali kita tagih dan surati, bahkan Bupati sendiri pun juga pernah menyurati, tapi masih saja mereka membandel," ujar Jafrinaldi, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (30/4/2019).


Disebutkan Jafrinaldi, enam perusahaan yang menunggak pajak tersebut, adalah PT Wanasari Nusantara (WN) terdapat tunggakan tahun 2017 dan 2018 senilai Rp83.466.900, PT Mustika Agro Sari (MAS), terdapat tunggakan di 2017 dan 2018 senilai Rp133.620.960.

Kemudian, PT Surya Agro Reksa I (SAR I), dan PT Surya Agro Reksa II (SAR II), masing-masing dari perusahaan tersebut memiliki tunggakan hanya di tahun 2018 saja, dengan total Rp102.881.790.

Sedangkan grup PT Tribakti Sarimas (TBS), dibandingkan perusahaan yang disebutkan di atas, yaitu PT (TBS I) dan (TBS II) ini memiliki utang pajak dengan jumlah terbanyak, dengan masa tunggakan 3 tahun, mulai dari tahun 2016-2018, yakni sebanyak Rp582.656.840.

"Lumayan juga nilai utang pajak mereka 902.626.490 rupiah. Tunggakan yang paling besar itu ada di PT TBS. Untuk itu saya tegaskan, selagi perusahaan tersebut masih beroperasi dan berdomisili di wilayah Kuansing, mereka harus taat dan membayarkan pajaknya tepat waktu ke Bapenda Kuansing," katanya.

Ditambahkan Jafrinaldi, sebagai perusahaan yang menjadi wajib pajak, khususnya perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit seharusnya membayarkan PPJ non PLN sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Apalagi perusahaan tersebut rata-rata skala besar dengan memiliki lahan ribuan hingga belasan ribu hektare.

"Padahal perusahaannya besar, bahkan ada di antaranya yang memiliki HGU belasan ribu hektare. Pemkab Kuansing tidak boleh kalah. Ini menjadi sebuah ketegasan kita, karena yang seperti ini jumlahnya tidak sedikit. Dan kami terus akan melakukan upaya penagihan, kalau masih juga tidak mengindahkan, sesuai aturan yang berlaku pasti ke depan akan ada sikap tegas dari Pemkab. Ini ultimatum bagi perusahaan yang membandel tersebut," tegasnya lagi.

Sementara dihubungi terpisah, Humas PT TBS, Arifin dimintai tanggapannya terkait tunggakan pajak PT TBS, mengatakan, tidak tahu persis mengenai tunggakan pajak PT TBS. 

"Saya tak tahu secara pasti apa betul PT TBS menunggak pajak. Karena ini kewenangan kantor manajemen perusahaan yang ada di Pekanbaru, nanti lah saya tanyakan, saya cek dulu ya," ujarnya singkat.

Reporter: Suandri



Tags Kuansing