Imigrasi Selatpanjang Sosialisasikan Aplikasi Antrean Paspor Online Versi 2

Imigrasi Selatpanjang Sosialisasikan Aplikasi Antrean Paspor Online Versi 2

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Seiring perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak ingin ketinggalan dan terus berinovasi dengan mensosialisasikan aplikasi antrean paspor secara online Versi 2 (V.2), Kamis (2/5/2019) di salah satu kafe di Jalan Diponegoro Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Munculnya aplikasi ini, bukan tanpa alasan, melainkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPl Selatpanjang yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hidayat, SH. 

Selain itu, aplikasi ini akan sangat membantu masyarakat dengan tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan antrean dalam pengajuan permohonan paspor.


Di samping itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan TUSI (Tugas dan Fungsi) Imigrasi dalam bidang pelayanan guna memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, khususnya bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang.

Hidayat menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham, untuk layanan WNI jenis PNBP pada layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan biaya per-permohonan sebesar Rp1.000.000.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi, Kapolsek Tebing Tinggi Barat, Komando Rayon Militer/Babinsa TNI, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Kantor Bea dan Cukai Meranti, Kepala Kantor Karantina Pertanian Meranti, Kepala Kantor Karantina Perikanan Meranti, Kepala Kantor Kementerian Agama Meranti, Kepala KSOP Selatpanjang, Kepala SMK Negeri 1 Tebing Tinggi, dan Kepala SMK Selatpanjang.

Reporter: Azwin