Pemkab Kampar Serahkan Dokumen Pembangunan Jembatan Kembar Maringin Kuok ke Ombudsman RI

Pemkab Kampar Serahkan Dokumen Pembangunan Jembatan Kembar Maringin Kuok ke Ombudsman RI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menindaklajuti kunjungan Ombudsman RI Ke Kabupaten Kampar terkait penyelesaian pembangunan jembatan kembar marangin, Pemkab Kabupaten Kampar menyampaikan dokumen kemajuan penyelesaian yang dilengkapi dengan bukti usaha yang telah dilakukan oleh pemkab kampar ke Ombudsman RI.

Dokumen diserahkan langsung oleh Sekda Kampar Drs Yusri kepada Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di ruang pertemuan lantai 7 Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (30/1).

Sekda menyebut penyampaian dokumen terkait penyelesaian terhadap salah satu proyek APBN Jembatan Kembar Merangin merupakan komitmen Pemkab Kampar dalam usaha mempercepat proyek pembangunan nasional yang ada di Kabupaten Kampar. Sekda juga mengatakan telah menerima surat dari Kementerian PUPR agar fungsional jembatan tuntas sebelum Mei 2019.


"Ini merupakan PR Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami minta tujuk ajar ombusman agar kepentingan masyarakat jalan dan kepentingan publik juga jalan, karena jembatan itu sangat vital termasuk jalan nasional lintas sumatera, Pemkab terus berupaya agar penyelesaian terhadap masalah ini agar berjalan dengan baik," papar Yusri.
 
Sekda juga menjelaskan bahwa dalam dokumen yang sampaikan ada dokumen awal persetujuan bersama atas penolakan terhadap upaya Pemkab Kampar untuk mengganti rumah warga yang trdampak pembangunan jembatan, dengan 7 unit rumah layak huni. Juga dokumen tentang pertemuan dengan masyarakat bersama Kepala Desa, Camat serta Pemkab dan rapat dikantor bupati deadlock.

"Masih belum ada titik temunya, surat bupati juga sudah kita layangkan untuk pengosongan. namun belum diindahkan," ujar Sekda.

Untuk penyelesaian, lanjut Sekda, Pemkab kampar terus berkoordinasi dengan pihak tim yustisi serta T4P karena keputusan yang diambil harus keputusan bersama untuk penyelasaian permasalahan di Kampar.

"Intinya kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait tindakan yang akan diambil kedepan, kami juga akan mengundang ombudsman atau perwakilan ombudsman di Provinsi Riau, karena sebentar lagi akan lebaran jadi kita tidak bisa berlama-lama," ujar Sekda.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Alvin lie mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelesaian laporan. 

“Kami sudah kelokasi dan melihat ada rumah dibangun dibantaran sungai, kami juga mempertanyakan apakah secara perizinan sudah layak baik aspek keselamatan maupun lingkungan banyak ditemukan kelemahan-kelemahan," ujar Alvin lie.

Namun, kata Alvin Lie terkait tindakan yang akan ditempuh kedepan pihaknya menyarankan Pemkab mematuhi semua peraturan yang berlaku, prosedur mau pelaksanaan dilapangan agar tidak melakukan hal-hal menjadi celah kelemahan pemerintah Kabupaten Kampar.

"Apapun tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, agar tidak salah dikemudian hari," ujar Alvin lie.

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar