Geledah Kantor Menteri Perdagangan, KPK Sita Dokumen Permendag Gula Rafinasi

Geledah Kantor Menteri Perdagangan, KPK Sita Dokumen Permendag Gula Rafinasi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri asal muasal duit gratifikasi yang diduga diterima anggota DPR Komisi VI (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso. Penelusuran dilakukan dengan menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan sejumlah ruang lain di Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga petang. Pantauan awak media, tim penindakan KPK yang berjumlah lebih dari lima orang itu keluar dari kompleks gedung utama Kemendag pukul 18.22 WIB. Mereka membawa sejumlah koper dari gedung yang berada di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat itu. Tak ada satu pun personel KPK yang mau menyebut isi koper yang dibawa.

Selain ruang kerja Mendag di lantai 5, tim juga menggeledah ruangan Biro Hukum Kemendag di lantai 7 serta beberapa ruang lain. Usai penggeledahan, tim yang menumpang lima mobil Toyota Innova tersebut langsung meninggalkan gedung utama. Sejumlah personel kepolisian tampak ikut dalam rombongan tersebut.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) gula rafinasi serta barang bukti elektronik. Peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Berdasar informasi yang dihimpun, Bowo mendapatkan uang Rp 2 miliar dari utusan Enggar terkait dengan “pengamanan” peraturan tersebut di DPR. Keterangan itu disampaikan Bowo di tahap penyidikan. Kebetulan, Kemendag merupakan salah satu mitra komisi VI DPR. 

”Keterangan itu di BAP (berita acara pemeriksaan, Red) sama penyidik,” kata sumber tersebut.



Tags Korupsi