Kapal TNI AL Ditabrak Kapal Vietnam di Laut Natuna

Kapal TNI AL Ditabrak Kapal Vietnam di Laut Natuna

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Video yang memperlihatkan KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) Tjiptadi-381 ditabrak oleh kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, beredar di media sosial. TNI Angkatan Laut (AL) memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut.

Video yang viral itu memperlihatkan kapal berbendera Vietnam dengan sengaja menabrakkan kapalnya itu ke KRI Tjiptadi-381. Kapal Vietnam itu berusaha menghalangi kapal TNI AL.

Insiden itu dilaporkan terjadi di perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/4/2019) pukul 14.45 WIB. Kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Vietnam BD 979 yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. 


"Namun KIA tersebut dikawal oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam/Coast Guard Vietnam. Dan Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (28/4/2019).

Yudo menegaskan tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap kapal ikan Vietnam sudah sesuai prosedur. Namun, menurut Yudo, pihak Vietnam juga mengklaim perairan tersebut adalah wilayah miliknya. 

"Berdasarkan lokasi penangkapan, bahwa benar kejadian berada di Perairan Indonesia. Sehingga tindakan penangkapan yang dilaksanakan oleh KRI TJIPTADI-381 adalah sudah benar dan sesuai prosedur. Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," ujar Yudo.

Akibat provokasi kapal coast guard Vietnam tersebut, kapal maling ikan Vietnam bocor dan tenggelam. 12 ABK kapal ikan Vietnam tersebut berhasil diamankan ke KRI Tjiptadi-381. 

"Selanjutnya ke-12 ABK Kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," tutupnya.