Hitung Cepat Meleset, Gerindra Akan Polisikan Lembaga Survei

Hitung Cepat Meleset, Gerindra Akan Polisikan Lembaga Survei

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ungguli pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin merujuk hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Bengkulu. Angka ini berbeda dengan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei.

Merespons itu, elite Gerindra geram dan mengancam akan melaporkan sejumlah lembaga survei ke polisi. Melesetnya quick count lembaga survei ini dinilai menipu masyarakat Indonesia.

"Hasil akhir real count pilpres di Provinsi Bengkulu yang hasilnya dimenangkan Prabowo-Sandi sebuah bukti kalau lembaga survei yang melakukan quick count sudah menipu masyarakat Indonesia khusus masyarakat Bengkulu," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono dalam pesan singkatnya seperti dilansir viva.co.id, Sabtu (27/4/2019).


Arief mengeluarkan ancaman laporan ke polisi karena quick count lembaga survei menyebarkan hoax dan menyebabkan kegaduhan nasional.

"Saya akan laporkan lembaga survei ke polisi dengan pasal penyebar hoax yang menyebabkan kegaduhan nasional dan berpontensi menciptakan kerusuhan," tuturnya.

Dia pun menyebut sejumlah lembaga survei yang menyelenggarakan quick count Pilpres 2019 dengan melansir data dari media massa. Pertama, lembaga survei Poltracking yang mengumpulkan sampel sebanyak 99,30 persen mengunggulkan Jokowi-Maruf di Bengkulu.

Dari Poltracking menurutnya duet nomor 01 itu unggul dengan perolehan 58,78 persen suara. Sementara, paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi kalah dengan perolehan 41,22 persen.

Kekeliruan juga terjadi dalam quick count lembaga survei Indikator. Arief menyebut Indikator juga memenangkan duet Jokowi-Ma'ruf di Bengkulu dengan perolehan suara 52,61 persen. Adapun Prabowo-Sandi meraih 47,39 persen.

Selisih perolehan suara kedua paslon menurut survei Indikator sebesar 5,22 persen.

"Saya masih mencari data-data hasil quick count lembaga survei lainnya yang juga memaparkan kebohongan hasil quick count pilpres di Bengkulu," ujar Arief.

Kata dia, rencananya pelaporan ke polisi ini akan dilakukan pada Senin, 29 April 2019. Ia pun berharap KPU tegas dalam mencabut izin lembaga survei.

"Jadi hari Senin akan saya laporkan ke Bareskrim Polri. Dan, KPU untuk mencabut izin lembaga survei memaparkan quick count," tutur Arief.

Sebelumnya, dari data 6.165 TPS di Bengkulu berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU, Pemilu2019.kpu.go.id, pasangan Prabowo-Sandi unggul tipis Jokowi-Maruf Amin.

Dari penghitungan tersebut Jokowi-Ma’ruf meraih 582,564 suara atau 49,87 persen. Sementara, Prabowo-Sandiaga 585,521 suara atau 50,13 persen. Selisih suara keduanya adalah 2.957.