KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Sebagai Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria sebagai tersangka. Hal itu berkenaan pasca penggeledahan tim KPK di kediaman Bupati Muzni beberapa waktu lalu.

"Iya benar (sudah tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dihubungi, Sabtu (27/4/2019).

Meskipun Bupati Solok Selatan sudah ditetapkan tersangka, Basaria belum menjelaskan secara rinci terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Ia hanya menyebut dugaan kasus tindak pidana korupsi.


Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di kawasan Asratek Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis (25/4) lalu.

Saat digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek tertentu. Diduga dokumen proyek itu berkaitan dengan penggeledahan-penggeledahan yang menimpa Walikota Tasikmalaya dan juga Walikota Dumai Zulkifli AS.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, pengggeledahan rumah dan kantor Walikota Solok Selatan ini berkaitan dengan dugaan suap mafia anggaran dari tersangka pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo yang pada Mei tahun lalu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus dan (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.