Makin Panas, Rommy Ancam Akan Bongkar Dana Pilpres Jika Tak Dilindungi

Makin Panas, Rommy Ancam Akan Bongkar Dana Pilpres Jika Tak Dilindungi

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Kicauan Politisi Demokrat Andi Arief kembali membuat geger warganet dan memanaskan kembali kasus OTT tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Melalui akun twitternya @AndiArief__, dia mengungkapkan bahwa bekas Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy saat ini sedang berupaya mencari perlindungan atas kasus hukum yang membelitnya di KPK.

Rommy, kata Andi Arief, mengancam akan membongkar ihwal dana Pilpres 2019 jika upaya tersebut tidak direspon. 

Andi Arief mengaku, dirinya mendapat kabar soal ancaman Rommy akan membongkar dana Pilpres 2019 itu melalui istri Rommy sendiri. 


Menurutnya, upaya praperadilan yang saat ini dilakukan Rommy merupakan salah satu upaya juru selamat untuk berlindung dari kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag. 

"Kabarnya Rommy tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya praperadilan jalan menolong. Halo KPK," ujar Andi Arief seperti dikutip TeropongSenayan, Kamis (25/4/2019).

Seperti diketahui, Rommy memang sedang mengajukan praperadilan yang telah memulai sidang perdana pada Senin (22/4/2019) lalu. Akan tetapi, KPK melalui juru bicara Febri Diansyah menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy.

Febri menyampaikan, bahwa permohonan penundaan sidang tersebut karena penyidik KPK masih memerlukan koordinasi. "Kebutuhan koordinasi untuk persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri.

Dilansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Rommy sendiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).