Waltah Palsukan Tanda Tangan Kasi Pidum Kejari Inhu, Tahanan Jaksa Kabur dari Penginapan

Waltah Palsukan Tanda Tangan Kasi Pidum Kejari Inhu, Tahanan Jaksa Kabur dari Penginapan

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tahanan kasus narkoba yang berstatus tahanan jaksa, berhasil melarikan diri setelah sebelumnya di bon oleh Pengawal Tahanan (Waltah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (18/4/2019) sekira pukul 13.00 WIB. 

Namun Joni dan Erik Casanova, bukan kabur dari Rutan ataupun sel Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tetapi kabur dari penginapan di Pematangreba dan Siberida.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto dalam konferensi pers didampingi Kasi Intel Bambang Dwi dan Kasubag BIN Muhammad Harris, Senin (22/4/2019), di ruang pertemuan Kejari Inhu, membenarkan adanya dua orang tahanan yang tinggal menghadapi putusan, kabur. 


"Benar, hari Kamis ada tahanan kasus narkoba yang kabur," tegas Kajari. 

Kajari menyatakan, kaburnya tahanan tersebut akibat ada dua orang oknum ASN Kejaksaan RI (28) dan Securty Kejaksaan HE (22) diduga terlibat. 

Dijelaskan Kajari, dua tahanan tersebut sebelumnya di bon (peminjaman tahanan) oleh Waltah. Padahal, keduanya tidak ada sidang pada saat itu. Hanya tiga tahanan yang ada sidang, sementara mereka membawa lima orang dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum, Hayatu Comaini. 

Setelah dapat membawa dua tahanan tersebut keluar, kemudian membawanya ke penginapan di Pematangreba dan Belilas. 

"Kami baru dapat laporan tahanan kabur tersebut pukul 16.00 WIB, sementara tahanan sudah di bon pukul 11.00 WIB dan kabur sekira pukul 13.00 WIB. Ini semua tanpa izin pimpinan," ucapnya. 

Setelah mendapatkan laporan langsung dilakukan operasi intelijen dengan memeriksa dan mengamankan tiga orang, masing masing RI dan HE, serta satu orang perempuan S (48) warga Inhil yang diduga ikut membantu pelarian tersebut dan memiliki hubungan dengan Joni. 

Dijelaskannya lagi, dari hasil pemeriksaan HP dari HE, ternyata saling berkomunikasi dengan S untuk menjumpakan dua terdakwa tersebut. Namun, seorang perempuan yang berada dengan Joni juga berhasil kabur. 

Ketiga orang tersebut telah diserahkan ke Polres Inhu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya. 

Ketiganya dikenakan pasal 263 jo 55 jo 223 KUHP atas pemalsuan surat dan membantu tahanan untuk melarikan diri. 

Dikatakan Kasi Intel, dua terdakwa tersebut saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dipantau Adyaksa Monitor Center (AMC).

Saat ditanya apakah ada dugaan penerimaan uang oleh dua oknum Kejaksaan tersebut, Bambang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan penyelidikan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk pengembangannya. Namun tak mempungkiri bahwa adanya penerimaan uang dalam kasus ini. 

Reporter: Eka BP