Jumlah Suara Paslon Lebih Besar Dibanding Pemilih, KPU Siak Akui Ada Kesalahan

Jumlah Suara Paslon Lebih Besar Dibanding Pemilih, KPU Siak Akui Ada Kesalahan

RIAUMANDIRI.CO, SUNGAI APIT - Perbedaan data suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden kembali ditemukan. Kali ini temuan di TPS 01, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. 

Dari situs resmi KPU, pemilu2019.kpu.go.id, yang memperlihatkan data hasil Pemilu serentak itu, jumlah suara salah satu paslon terdata lebih besar dari jumlah pengguna hak pilih, sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya dari mana angka jumlah suara itu didapat.

Dalam situs resmi KPU yang mencantumkan jargon KPUtransparan itu memaparkan data, pada TPS 01, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Jumlah suara sah 240, jumlah suara tidak sah 5, jumlah suara sah dan tidak sah 245 suara. Pemilih terdaftar dalam DPT 312 orang, yang menggunakan hak pilih 245 orang. 


Sementara jumlah suara untuk Paslon 01 bisa melebihi jumlah pengguna hak pilih, tertera 304 suara. Sementara suara untuk Paslon 02 tertera 206.

Kepada awak media, banyak pihak yang menyampaikan di TPS jumlah DPT-nya tidak sesuai dengan yang terpampang di situs resmi KPUtransparan. Dan menegaskan bahwa Paslon 02 adalah pemenangnya.

"Data TPS 1 Sungai Apit itu (pada situs KPUtransparan, red) keliru, yang benar DPT 299, yang datang milih 216, yang menang 02," ujar warga setempat memberikan informasi kepada awak media, Ahad(21/4/2019).

Formulir C1 TPS 01 Kelurahan Sungai Apit.

Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Siak Suprapto menyayangkan kejadian ini. Ia menilai ada kejanggalan. Ia akan meminta kepada timnya untuk melihat data C7 atau daftar hadir pengguna hak pilih, serta C1 di TPS tersebut. 

"Kalau itu disebut salah entry data, kok terjadi di banyak tempat. Dalam hal ini penyelenggara harus bertanggung jawab, harus segera meluruskan sesuai dengan hasil proses pemilihan yang telah berlangsung di TPS tersebut. KPU sebagai pihak penyelenggara harus bertanggung jawab. Kami minta KPU bisa menjelaskan kenapa hal itu bisa terjadi, kesalahannya di mana?," tegas Suprapto.

Selain ke KPU, Suprapto juga mendesak Bawaslu Siak untuk menelusuri kasus ini. "Tolong Bawaslu laksanakan perannya, awasi, lakukan tindakan. Kalau ada unsur kesengajaan, segera diproses," tegasnya lagi.

Sebagai kontestan pihaknya merasa dirugikan. Begitu juga sebagai masyarakat biasa yang telah menggunakan hak pilih, berharap pendataan suara dari partisipasi masyarakat terhadap pesta demokrasi ini bisa dilakukan secara akurat. Sehingga satu suara yang disampaikan masyarakat di bilik suara benar-benar memiliki arti dalam memilih pemimpin negri.

Terpisah, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal saat dikonfirmasi mengakui adanya kesalahan tersebut. Ia berjanji, pihak KPU akan meluruskan data hasil pencoblosan di TPS 01 Kelurahan Sungai Apit itu melalui sidang pleno di PPK Kecamatan Sungai Apit.

"Ya, kami mengakui hal tersebut, sehingga hak perbaikan ada di tangan PPK waktu rekapitulasi di PPK," kata Ahmad Rizal. 

Reporter: Abdus Salam