Berantas Pekat, Belasan Wanita Pekerja Kafe Diamankan Satpol PP Kampar

Berantas Pekat, Belasan Wanita Pekerja Kafe Diamankan Satpol PP Kampar

RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR KIRI - Satpol PP bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar berhasil menjaring 18 orang wanita pekerja kafe dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (11/4/2019) malam.

"Belasan Pekerja Cafe ini diamankan di beberapa Cafe yang berada di beberapa titik di Kecamatan Kampar Kiri," ungkap Kasatpol PP Kampar melalui Elfauzan Kabid Penegakan Perda, Jumat (12/4/2019) sore.

Setelah dilakukan pendataan, ke-18 Wanita yang terjaring ini baru pertamakali terjaring dan disuruh membuat surat pernyataan dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan Pembinaan. "Apabila mengulangi kita akan langsung membawa ke jalur hukum," terang Fauzan.


Operasi Pekat ini, lanjutnya akan rutin dilaksanakan menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Satpol PP sudah memberikan surat peringatan kepada seluruh Cafe yang ada di Kabupaten Kampar.

"Mengingat Bulan Suci Ramadhan yang sudah dekat apalagi demi menjaga marwah negeri kita yang berjulukan Serambi Mekkah Riau, kita menghimbau kepada semua Pemilik Cafe agar bisa mematuhi surat Peringatan yang kita layangkan dan mari bersama - sama menjaga keamanan dan ketertiban umum," imbuhnya.

"Apabila pemilik cafe masih membandel dengan menyediakan wanita miliknya, Satpol PP Kampar akan mengeluarkan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku mulai dari sanksi kurungan penjara sampai dengan denda 50 juta Rupiah," tegas Kabid.

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar