KPK Rilis Daftar LHKPN, Tingkat Kepatuhan Legislator di Riau Rendah

KPK Rilis Daftar LHKPN, Tingkat Kepatuhan Legislator di Riau Rendah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tingkat kepatuhan anggota legislatif yang ada di Provinsi Riau masih rendah dalam hal pelaporan harta kekayaannya. Tingkat kepatuhan itu hanya mencapai 52 persen dari total 531 anggota legislatif yang ada di Bumi Lancang Kuning.

Demikian diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (8/4/2019). Dikatakannya, saat ini pihaknya telah merilis daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota legislatif, baik anggota DPD RI, DPR RI maupun anggota DPRD tingkat provinsi maupun kota/kabupaten se-Indonesia.

"Hari ini, kita bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu," kata Febri kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.


Adapun batas waktu yang dimaksudnya adalah pada sebelumnya 31 Maret 2019 kemarin. Artinya, jika lewat waktu tersebut maka dinyatakan terlambat, dan tidak melaporkan LHKPN.

"Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen atau sebanyak 12.880 orang. Sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang," lanjut Febri.

Untuk Riau sendiri, kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, terdapat 531 orang wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 275 orang yang melaporkan LHKPN.

"Tingkat kepatuhannya 52 persen atau 275 orang, ini masih rendah. Ada 256 orang lagi yang belum melaporkan LHKPN," kata pria berdarah Minang bergelar Sutan Piobang itu.

Dirincikannya, dari 64 anggota DPRD Provinsi Riau, 60 orang telah melaporkan harta kekayaannya, atau 94 persen. Untuk DPRD kabupaten/kota se-Riau, tercatat 215 orang yang telah melaporkan, atau 46 persen. Sisanya 251 orang lagi belum melaporkan harta kekayaannya.

"Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn," imbuh Febri.

Lebih lanjut dikatakannya, pengumuman LHKPN sektor legislatif tersebut merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas. 

"Ini merupakan rangkaian dari realisasi program Pilih yang Jujur, sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada 17 April 2019 mendatang, diharapkan masyarakat mendapat informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD," pungkas Febri Diansyah

Reporter: Dodi Ferdian



Tags KPK