Terdakwa Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Dimungkinkan Hanya Terima Vonis Ringan

Terdakwa Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas Dimungkinkan Hanya Terima Vonis Ringan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski belum memutuskan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimungkinkan akan menerima vonis 14 bulan penjara terhadap terdakwa korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. Jika diterima, putusan itu akan inkrah dan ketiga terdakwa akan segera dieksekusi.

Tiga terdakwa itu adalah Yusrizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Lalu, Ichwan Sunardi dan Haryanto masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja).

Tiga pesakitan itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/4/2019) petang kemarin.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dari ketiganya, baru terdakwa Yusrizal yang telah membayarkan dan menitipkannya ke pihak Kejaksaan.

Atas hal itu, ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. "Kita masih pikir-pikir," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Minggu (7/4/2019).

Waktu itu, kata Yuriza, akan dimanfaatkan untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan itu dengan mengajukan upaya hukum banding. Kendati begitu, Yuriza meyakini pihaknya akan menerima putusan tersebut, mengingat putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

"Kita kan menuntutnya 20 bulan penjara, vonis 14 bulan. Kalau vonis di atas dua pertiga dari tuntutan, biasanya pimpinan akan terima. Namun hingga kini belum ada keputusan. Kita masih pikir-pikir," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Jika diterima, maka status perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Jika inkrah, para terdakwa akan segera kita eksekusi," pungkas Yuriza yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yusrizal menemui Ichwan Sunardi untuk menyampaikan pesan Kepala Dinas Ciptada, Dwi Agus Sumarno agar memenangkan Yuliana J Bagaskoro sebagai pemenang proyek.

Selanjutnya, Yusrizal membuat dokumen lelang dan menetapkan persyaratan untuk proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas. Di dokumen itu juga disebutkan beberapa persyaratan, di antaranya pengalaman kerja personel inti antara empat hingga enam tahun.

Tindakan itu dilakukan agar perusahaan lain sulit mengikuti lelang. Dengan begitu, proyek RTH dengan mudah didapat oleh PT Bumi Riau Lestari (BRL) yang dipinjam Yuliana untuk ikut proses lelang.

Setelah itu, Yusrizal menyerahkan semua persyaratan dan dokumen kepada Ikhwan Sunardi agar diumumkan lelang pada LPSE Riau dengan pagu anggaran Rp9,6 miliar.

Yuliana yang mengetahui hal itu lalu meminta Kusno selaku Direktur PT BRL untuk mengupload dokumen lelang sementara dia menyiapkan persyaratan lelang. Sementara terdakwa Yusrizal lapor ke Dwi Agus bahwa proses lelang sudah masuk tahap evaluasi.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pokja, ternyata PT BRL tidak memenuhi persyaratan tapi tetap menang karena telah berjanji akan memberikan fee.

Dari kesepakatan Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK, akhirnya PT BRL menang lelang. Yuliana menemui terdakwa Ikhwan Sunardi menanyakan kapan PT BRL dipanggil untuk pembuktian kualifikasi dan akhirnya diundang di ruang Pokja lantai 6 gedung Kantor Gubernur Riau.

Saat pembuktian dihadirkan Ovi Oktari dan Yuliana dengan membawa surat kuasa dari Kusno, padahal Kusno selaku Direktur PT BRL tidak pernah memberikan surat kuasa.

Setelah menang Yuliana, menyerahkan komitmen fee 1 persen sebesar Rp80 juta ke Dwi Agus Sumarno. Tak lama setelah itu, ia ia membuat surat kuasa pengerjaan proyek ke Kusno, padahal ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pelaksanaannya dilakukan adendum dua kali dan Yuliana tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp936 juta.

Reporter: Dodi Ferdian