Peredaran 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Butir Ekstasi Senilai Puluhan Miliar Digagalkan

Peredaran 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Butir Ekstasi Senilai Puluhan Miliar Digagalkan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggaggalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Diperkirakan, barang bukti yang disita bernilai puluhan miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya menyita 24 kilogram sabu-sabu dan 13 ribu butir pil ekstasi.

"Jumlah narkotika sabu sekitar 24 kilogram dan ekstasi 13 ribu butir," ujar Haldun, Rabu (3/4/2019).


Kendati begitu, Haldun belum bersedia menyampaikan siapa pemilik barang haram itu. Begitu juga terkait kronologis, waktu, dan lokasi pengungkapan.

Hal itu, katanya, akan disampaikan pada konferensi pers yang akan digelar pihaknya pada Kamis (4/4). Kegiatan itu akan dilaksanakan di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru 

"Besok kita ekspos. Di sana akan kita jelaskan secara lengkap," pungkas Haldun.

Pengungkapan kali ini diketahui merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan BNNP Riau pada tahun 2019 ini. Sebelumnya BNNP Riau yang mendampingi BNN Pusat mengamankan 6 orang tersangka yang memiliki 9 kilogram sabu di Kota Dumai. Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (17/3) lalu.

Penangkapan para sindikat narkoba berawal dari seorang perempuan berisinial SY dan tiga orang pria berinisial AM, AD dan AR berangkat dari Medan menuju Kota Dumai menggunakan kendaraan roda empat, Sabtu (16/3). Kedatangan empat orang tersangka untuk untuk menjemput barang haram. 

Sesampai di Dumai, para tersangka bertemu dengan anak buah kapal (ABK) berisinial HD dan KM. Setelah bertemu, HD memberikan sembilan bungkus yang berisikan sabu-sabu kepada keempat tersangka.

Kemudian, sabu-sabu seberat 5 kilogram dibawa oleh SY dengan menumpangi becak motor ke travel dengan tujuan Pekanbaru. Direncanakan, sabu-sabu yang bawa ibu rumah tangga (IRT) itu akan diselundupkan ke Jakarta. Sedangkan, 4 kilogram sabu dibawa oleh tiga orang terangka melalui jalur darat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Namun, aksi para pelaku itu berhasil digagalkan petugas. Mereka diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Dumai. Yakni, di Jalan Lintas Sumatra dan di Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Adapun para tersangka berinisial AM selaku pengendali, AD, AR dan SY berperan sebagai kurir. Lalu HD dan KM selaku ABK.

Reporter: Dodi Ferdian