Korupsi Gedung Pascasarjana Fisipol Unri, 9 JPU Disiapkan untuk Buktikan Dakwaan 

Korupsi Gedung Pascasarjana Fisipol Unri, 9 JPU Disiapkan untuk Buktikan Dakwaan 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tak lama lagi, dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana Fisipol Universitas Riau (Unri) akan menjalani proses persidangan. Sembilan orang Jaksa dipersiapkan untuk untuk menghadapi persidangan tersebut.

Dua tersangka itu adalah Zulfikar Djauhari merupakan dosen di UR bergelar doktor, selaku ketua tim teknis pembangunan proyek yang dikerjakan pada 2012 lalu. Lalu, Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan sekalu konsultan perencana.

Kedua pesakitan itu bersama barang bukti telah diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penutut Umum (JPU) beberapa hari lalu. Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21. Kini keduanya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.


Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat ini pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. Itu dilakukan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Jika selesai, segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Yuriza, Rabu (3/4/2019).

Untuk membuktikan dakwaan itu nantinya, telah dipersiapkan 9 orang Jaksa sebagai Penuntut Umum. Mereka merupakan Jaksa yang bertugas di Kejari Pekanbaru.

"Kita siapkan sembilan JPU. Saya langsung sebagai ketua timnya," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini juga terdapat sejumlah nama lainnya sebagai pesakitan. Mereka adalah Ekky Ghadafi. Saat proyek itu, dia menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan  Fisipol UR, sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di UR. Saat ini, berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Pesakitan lainnya adalah Hery Suryadi, mantan Pembantu Dekan II Fisipol UR, dan Ruswandi, mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol UR.

Dua nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan bersalah. Heri Suryadi divonis 2 tahun penjara, dan Ruswandi dihukum 3 tahun penjara.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Hanya saja, Ruswandi dihukum membayar kerugian negara Rp940.245.271 subsider 6 bulan kurungan.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol UR terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Padahal, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilih rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.

Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Bahkan perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.

Reporter: Dodi Ferdian