Aktifitas Galian C di Dayun Bikin Jalanan Kotor, Camat Ngaku Tak Punya Wewenang

Aktifitas Galian C di Dayun Bikin Jalanan Kotor, Camat Ngaku Tak Punya Wewenang

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Penambangan tanah Galian C di Jalan Baru Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak sudah beroprasi sejak Tahun 2017 hingga kini. Dampak dari aktifitas mobil pengangkut Galian C tersebut mengotori ruas jalan poros Sungai Apit - Perawang.

Masyarakat Dayun menyampaikan aspirasi mereka kepada riaumandiri.co atas ketidaknyamanan ini. Warga mengeluhkan tanah yang dibawa oleh mobil truk dan fuso itu sebagian tanahnya jatuh ke aspal. Ada yang berbentuk gumpalan dan ada yang halus, aspal menjadi selalu berdebu ketika cuaca panas, dan berlumpur ketika hujan.

"Pada saat hujan aspal jadi berlumpur. Berbahaya bagi pengendara sepeda motor, sebab jalanan menjadi licin," ujar Nia warga Dayun.


Rizanaki Kadri Sekretaris Camat Dayun, menjelaskan bahwa galian C atau penambangan tanah yang marak di Kecamatan Dayun adalah wewenang pemerintah provinsi.

"Galian C itu sejak tahun 2017 wewenangnya sudah dari Provinsi. Kami sudah melaporkan mengenai galian C atau penambangan tanah di Dayun, katanya wewenangnya adalah provinsi karena kami tidak ada wewenang tentu kami tidak bisa mengatur," ujar Rizanaki.

Disamping itu kata Rizanaki, apabila ada iven-iven di Dayun, karena jalan aspal sebagian tampak kontor maka kami menyurati pihak galian agar membersihkan jalan yang kotor karena aktivitas mobil pengangkut tanah dari galian C atau penambang tanah. 

"Saya tidak tahu apakah itu berizin atau tidak, memang dari awalnya itu sudah wewenang provinsi. Dan memang ada juga protes dari masyarakat dikarenakan jalan aspal jadi kotor," tegasnya.

Diungkapkan juga, dulu pernah ada dari Dinas Provinsi turun tapi sekedar turun saja dan datangnya pun tidak ke lokasi penambangan, tapi ke kantor camat Dayun saja. "Kami merasa serba salah karena undang-undang pengaturannya kepada Provinsi," pungkasnya.

Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak