Komisi Informasi Riau Keluarkan 6 Putusan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Riau Keluarkan 6 Putusan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menghasilkan enam putusan terkait keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan badan publik kepada publik.

Hal itu disampaikan Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan saat diskusi publik bersama awak media dalam rangka mendorong peningkatan transparansi LH-SDA di Provinsi Riau, Jumat (29/3/2019) di Kantor KI Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. 

Dalam diskusi ini juga hadir Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah, anggota KI Riau Johny Setiawan Mundung, Alnofri, Hasnah Ghazali dan Triono Hadi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).


"KI Riau seminggu lalu mempleno 6 surat keputusan (SK) yang wajib diinformasikan dan diumumkan oleh Badan Publik," kata Zufra.  

Lebih lanjut dia menyatakan, produk yang dihasilkan KI Riau tersebut atas kerjasama dengan Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA). 

"Jadi banyak kegiatan yang kami lakukan bersama FITRA Riau, termasuk pembuatan enam produk tersebut," cetusnya. 

Menurutnya produk yang dikeluarkan KI Riau tersebut telah melalui proses pleno yang panjang, dan kajian dari aspek hukum dan persoalan yang terjadi selama ini. 

"Hasil keputusan ini tak serta merta muncul begitu saja. Ini dilakukan sudah dilakukan secara mendalam berbagai aspek dan lintas sektoral dengan berbagai persoalan yang ditemukan itu, lalu kami dalami dengan FITRA Riau," ungkapnya.

Dengan adanya enam produk diharapkan tidak ada lagi informasi publik yang ditutupi oleh Badan Publik. 

"Jadi informasi publik di enam SK itu badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik, baik informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala atau berdasarkan permohonan," tegasnya. 

"Kalau ada badan publik yang tidak mau mengeluarkan Informasi publik, masyarakat bisa menggunakan pasal 52 Undang-Undang KIP, yang menegaskan barang siapa tak menyediakan informasi itu bisa dikena denda kurangan penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta," tutupnya. 

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Riau, Alnofrizal menyatakan alasan kenapa surat keputusan KI Provinsi Riau itu harus dikeluarkan. 

"Ke depan kita harapkan dengan ada surat keputusan ini tak ada lagi sengketa informasi publik. Makanya kita sengaja keluarkan agar badan publik mengetahui mana-mana saja informasi publik yang boleh dikonsumsi publik," katanya. 

Dengan begitu, pihaknya berharap badan publik di Riau tidak ada alasan lagi tidak mengeluarkan atau mengumumkan informasi publik sesuai SK tersebut. 

"Karena publik menginginkan agar bisa mendapat informasi dengan cepat, mudah, dan murah. Maka KI Riau tak berhenti sampai enam SK ini saja, kedepan kita coba membuat surat keputusan lain misalnya terkait dengan informasi di sekolah dan desa," tukasnya. 

Berikut enam produk KI Riau tentang keterbukaan informasi publik: 

1. Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Dokumen Hak Guna Usaha.

2. Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 002/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Rencana Kerja Usaha (RKU), Rencana Kerja Tahunan (TKT), Rencana Pemenuhan Badan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebagai Informasi Publik Yang Wajib Disediakan Setiap Saat dan Diumumkan Oleh Badan Publik. 

3. Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 003/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Perencanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pemerintah Daerah Merupakan Informasi Publik Terbuka Dan Wajib Diumumkan Secara Berkala. 

4. Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 004/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Kewajiban Badan Publik Untuk Menyediakan dan Mengumumkan Informasi Publik Terkait Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Riau. 

5. Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 005/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Informasi Publik Yang Terbuka dan Wajib Disediakan Setiap Saat Oleh Badan Publik. 

6. Keputusan KI Provinsi Riau Nomor 006/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang Dekumen Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan Pengelohan (IUP-P) Adalah Informasi Publik Terbuka dan Wajib Diumumkan kepada Publik.