Pegawai Pemprov Riau Bakal Kena Sanksi Jika Tak Buat LHKASN

Pegawai Pemprov Riau Bakal Kena Sanksi Jika Tak Buat LHKASN

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang tidak mengisi Laporan Harta Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution kepada CAKAPLAH.com, Rabu (27/3/19) usia menghadiri kegiatan pengawasan pelaksanaan LHKASN, di kantor Gubernur Riau. 

Karena itu mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini menegaskan tidak ada lagi alasan atau disengaja tidak melaporkan harta kekayaannya. 


"Kalau ada ASN dengan sengaja tidak mau mengisi LHKASN, kita bisa berikan sanksi sesuai aturan berpaku. Kita tidak main-main," tegasnya. 

Disinggung apa sanksinya bagi ASN yang tidak membuat LHKASN, pria yang akrab disapa Edy ini menyatakan akan melakukan  peninjauan jabatan yang sudah diamanahkan. 

"Tentu itu akan menjadi catatan kita karena sudah tak mengindahkan apa yang sudah diperintahkan kepada ASN," ujarnya. 

Oleh karena itu, agar ASN taat kepada aturan pihaknya akan memantau dan siap menjalankan apa sudah menjadi komitmen tersebut. Kalau pun ada alasan yang menjadi dasar hambatan dalam membuat LHKASN tersebut akan dicarikan solusinya. 

"Kalau memang ada masalah, kita tanya masalahnya dimana. Nanti kita carikan jalan keluarnya," pungkas dia.