Dalami Penyebab Kaburnya Tahanan

Kejati Riau Periksa Kasi Pidum dan Kepala Kejari Pelalawan

Kejati Riau Periksa Kasi Pidum dan Kepala Kejari Pelalawan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami penyebab kaburnya tahanan dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Sejumlah pihak diklarifikasi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan.

Pengusutan itu dilakukan Pemeriksa pada bidang Pengawasan Kejati Riau. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Heru Widarmoko kepada Riaumandiri.co, Senin (25/3/2019). 

"Masih klarifikasi. Jadi belum dapat kesimpulan. Lagi pemeriksaan. Saksi udah 4 orang," ujar Heru di ruangannya.


Dikatakannya, proses klarifikasi itu telah dimulai satu hari setelah peristiwa kaburnya tahanan itu terjadi. Adapun pihak yang telah dimintai keterangan itu, adalah Pengawal Tahanan dan pejabat struktural terkait pengawalan tahanan pada Kejari Pelalawan.

Klarifikasi itu untuk memastikan apakah pengawalan tahanan saat itu, sudah sesuai prosedur atau tidak. "Sehari setelah peristiwa itu, langsung kita lakukan pemeriksaan. Baik dari pengawal tahanan dan strukturalnya, kita periksa. Jadi sudah sesuai standar gak? Sudah sesuai SOP gak dalam pengawalan tahanan?" sebut Heru. 

"Nanti di kesimpulan itu apakah itu human errorr atau sarana prasarananya yang tidak memadai. Struktural itu apakah sudah menjalankan waskat (pengawasan melekat,red) gak? Kontrol gak? Kasi Pidum dan Kajari sudah (diklarifikasi)," sambung mantan Kajari Cianjur itu.

Lebih lanjut dikatakannya, proses klarifikasi itu ditargetkan rampung pekan depan. Setelah itu akan didapatkan kesimpulan, apakah ada unsur kelalaian petugas, atau tidak dalam peristiwa kaburnya tahanan tersebut. Jika ada, penanganan perkara akan ditingkatkan ke inspeksi kasus. 

"Itu dua minggu lah (proses klarifikasi). Kalau kesalahan di kita (pegawai kejaksaan,red), ya disanksi dong. Intinya di setiap keadaan (kejadian,red), tentu diklarifikasi," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu dia juga mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, baru tiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali. Sisanya masih diburu.

"Sisanya masih dalam pengejaran," pungkas Heru.

Untuk diketahui, tiga tahanan yang berhasil diringkus kembali, yaitu Rian Hidayat (28) dan Eko Siswanto (28). Keduanya merupakan terdakwa tindak pidana narkotika. Serta, Guntur Saputra (20) yang merupakan pesakitan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terhadap 4 tahanan yang belum berhasil ditangkap, yaitu Septian Ade Fernandes (27) terdakwa perkara narkotika, Praja Sutanan (33) terdakwa perkara narkotika, Arnius Hulu (22) terdakwa curanmor, dan Junaidi (22) terdakwa narkotika.

"Upaya razia juga dilakukan jajaran Polsek Polres Pelalawan, dan melakukan koordinasi dengan Polres dan Polresta se-Riau," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan belum lama ini.

Dari informasi yang dihimpun, 7 dari 33 tahanan berhasil melarikan diri dari sel tahanan PN Pelalawan, Selasa kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka berhasil kabur dengan cara memotong jeruji atas kamar mandi ruang tahanan pengadilan. Para terdakwa itu dikabarkan melarikan diri saat proses sidang masih berlangsung di PN Pelalawan.

Saat itu, terdapat sejumlah petugas dari Kejaksaan dan Kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap para tahanan. Namun, mereka berada di bagian depan sel tahanan. 

"Ada (pengawal tahanan). (Mereka berjaga) Di depan. Sel itu kan ada kamar mandi di belakang, jadi tidak terpantau," sebut Kaswandi. 

"Anggota kita dan Kejaksaan jadi tak memantau. Jadi teralis yang dijebol mereka. Kayaknya (teralis) tidak kuat," sambung Kaswandi.

Terpisah, Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, tiga terdakwa yang kembali diringkus itu diamankan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama, terdakwa Rian Hidayat diringkus tak lama setelah mencoba kabur. Dia diamankan di semak-semak tak jauh dari belakang PN Pelalawan. 

"Untuk Guntur Saputra ditangkap di Perumahan Sakinah Jalan Lintas Timur Pelalawan, pukul 00.15 WIB dini hari. Sementara, Eko Siswanto ditangkap di rumahnya di Desa Delik, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.45 WIB dini hari," singkat Nophy.

Reporter: Dodi Ferdian