KPK Ternyata Banyak Menerima Laporan Soal Romahurmuziy

KPK Ternyata Banyak Menerima Laporan Soal Romahurmuziy

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK mengaku mendapat banyak laporan soal dugaan anggota DPR yang juga eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) terkait dugaan pengaturan jabatan di kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan keterlibatan Rommy ini sedang didalami KPK.

"Itu yang sedang didalami oleh KPK dan laporannya sebenarnya banyak. Banyak, banyak yang lain, ada beberapa pelaporan, jadi laporan yang kami terima bukan hanya satu, banyak. Bukan cuma di Jawa Timur, di tempat lain juga. Soal jual beli jabatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Tapi Syarif tak merinci laporan yang diterima KPK. Dia hanya menegaskan, KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan suap jual beli jabatan yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3).


"Seperti biasa kita merespons laporan masyarakat bahwa di dalam pengisian jabatan-jabatan penting di Kemenag ada praktik seperti itu dan setelah diteliti khususnya yang ini benar adanya. Apakah juga terjadi di tempat lain itu yang sedang kita kembangkan," ujarnya.

"Ada laporan yang banyak menyebut," sambung Syarif saat ditanya apakah laporan itu menyebut dugaan keterlibatan Rommy.

Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3). KPK lantas menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. 

Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

KPK pun menduga ada pihak lain dari Kemenag yang terlibat dalam kasus ini. Penyebabnya, Rommy berada di Komisi XI DPR dan tidak punya kewenangan terhadap pengisian jabatan di Kemenag.