Tak Patuhi Aturan, Satpol PP Kampar Hentikan Pengerjaan Tower Telekomunikasi

Tak Patuhi Aturan, Satpol PP Kampar Hentikan Pengerjaan Tower Telekomunikasi

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA – Terkesan membandel dan tidak mengindahkan teguran (peringatan) dari Pemda Kampar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Tower Menara Telekomunikasi milik PT Mitratel, Sabtu (16/3/2019) malam sekira pukul 21.39 WIB.

Kepala Satpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan kepada awak media, mengatakan, semua peralatan pengerjaan tower yang berada di depan Perumahan Ataya II Jl Tuanku Tambusai, RT 006, RW 012, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota ini, disita satuan penegakan Perda tersebut.

"Hal ini kami lakukan karena PT yang bersangkutan belum juga menyelesaikan seluruh perizinannya padahal sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2019 lalu kami dari Satpol PP Kampar sudah melakukan penyegelan terhadap tower tersebut dikarenakan belum memiliki perizinan lengkap,” terang Fauzan.


Namun, lanjut Kabid, pihak perusahaan Mitratel hingga sekarang tidak mengindahkan dan membandel serta masih tetap melakukan pekerjaan pembangunan tower, "maka kami Satpol PP terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kembali sekaligus melakukan penyitaan peralatan untuk dijadikan barang bukti,” tegasnya.

Barang bukti yang disita Satpol PP Kampar yaitu, 2 unit gerobak, 1 unit bor, gerenda, belasan plat strip, plat siku, 1 unit tangga, 2 unit cangkul, gergaji hingga parang.

“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan agar tidak melanjutkan pekerjaan sebelum seluruh perizinan diselesaikan dan Satpol PP line akan kami buka setelah semua perizinan lengkap. Apabila perusahaan masih membandel juga untuk tetap melakukan pekerjaan sebelum izin lengkap maka akan dilakukan pemotongan terhadap tower tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Ari Amrizal