Ini Kronologi KPK OTT Ketum PPP Rommy di Surabaya

Ini Kronologi KPK OTT Ketum PPP Rommy di Surabaya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Saat ini Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Berikut ini kronologi penangkapan Rommy oleh tim KPK.


Jumat, 15 Maret 2019

07.00 WIB
Tim KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul 07.00 akan ada penyerahan uang dari Muafaq Wirahadi (MFQ) ke Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Diduga terjadi penyerahan uang dari Haris Hasanuddin (HRS) kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY), yang merupakan asisten Rommy.

07.30 WIB
Setelah itu, tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang. Tim mengamankan Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahan (AHB), yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Mereka diamankan di Hotel Bumi Surabaya.

Dari Muafaq Wirahadi, KPK mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih.

Setelah itu, tim mengamankan ANY, yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank yang berisi uang Rp 50 juta. Selain itu, dari ANY diamankan uang Rp 70.200.000. Jadi total uang yang diamankan ANY Rp 120.200.000.

07.50 WIB
Tim mengamankan Rommy di hotel.

08.40 WIB
KPK mengamankan HRS dan uang Rp 18,85 juta.

17.00 WIB
KPK mendatangi kantor Kemenag dan menyegel sejumlah ruangan, di antaranya ruangan Menag dan ruangan Sekjen Kemenag.

Total uang yang diamankan tim sebesar Rp 156.758.000.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.