Mendadak, KIP Riau Tinjau PPID Utama Pemko Pekanbaru

Mendadak, KIP Riau Tinjau PPID Utama Pemko Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Zufra Irwan bersama Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Johny Setiawan Mundung mendadak melakukan kunjungan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentadi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru, Selasa (12/3/2019).

Kunjungan dilakukan dalam rangka melihat secara langsung implementasi layanan PPID Utama. “KIP Riau memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi sebagai dasar kita melakukan kunjungan secara mendadak,” ujar Zufra.

Menurut Zufra, dari PPID Utama inilah KIP Riau dapat melihat tingkat kepatuhan PPID pembantu. 


“Saat ini, tingkat kepatuhan PPID Pembantu menjadi persoalan. Kondisi ini harus dibenahi, apalagi sesuai visi dan misi gubernur Riau menekankan informasi berbasis teknologi. Mau tidak mau, PPID Pembantu harus bersinergi untuk keterbukaan informasi. Jadi, PPID Pembantu harus lebih responsif,” jelasnya. 

Dari tinjauan ke PPID Utama Pemko Pekanbaru, khusus untuk layanan informasi berbasis teknologi melalui web sudah terkoneksi ke PPID Pembantu. 

“Walaupun didapati beberapa PPID Pembantu, masih didapati kurang responsive, susah untuk memberikan data. Untuk tahun ini, salah satu bobot paling tinggi  untuk pemeringkatan PPID Utama tingkat kabupaten/kota adalah informasi berbasis teknologi atau web. Saya harap PPID Utama Pemko Pekanbaru bisa menjadi juara untuk tahun ini,” ungkap Zufra sambil melihat tampilan web sambil meminta beberapa data yang PPID Pembantu yang terkoneksi.

Kondisi ini diakui oleh Indra PPID Utama Pemko Pekanbaru Bidang Penyuluhan dan Pengendalian Informasi. 

“Belum semua PPID Pembantu memberikan respon yang tinggi terhadap koneksi informasi. Padahal , dengan integrasi web ke PPID Pembantu otomatis memudahkan PPID Pembantu sendiri dan masyarakatpun cepat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk permohonan informasi yang masuk ke PPID Utama Pemko Pekanbaru berjumlah antara 5 -10 permohonan setiap bulan. 

“Kebanyakan permohonan informasi bertujuan untuk kontrol sosial dan dari  kalangan LSM, ada pula yang mengajukan sekaligus meminta informasi secara keseluruhan. Bahkan ada yang meminta dengan nada suara tinggi sambil menyebutkan dasar UU Keterbukaan Informasi,” jelas Indra.

Menanggapi keluhan tersebut, Zufra menegaskan bahwa jika pemohon tidak sopan, staf tidak wajib melayani. “Saya lihat di sini ada CCTV, akan terekam, jika ada pemohon yang meminta dengan memaksa dan menggunakan nada yang tinggi. Satu lagi, NPWP bisa dijadikan syarat untuk pemohon,” katanya. 

Selain itu KIP Riau akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka keterbukaan informasi yang lebih baik untuk mendukung visi dan misi Gubernur Riau. “Peninjauan ke PPID Utama maupun PPID Pembantu ke depan juga dilakukan bersama-sama dengan  PPID Utama Provinsi Riau,” tutupnya.