Nyuri Sepeda Motor di Pekanbaru, Tertangkap di Padang

Nyuri Sepeda Motor di Pekanbaru, Tertangkap di Padang

RIAUMANDIRI.CO, PADANG - Polsek Lubuk Kilangan (Luki), Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan pelaku di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pelaku, Ari Putra Riko (22), warga Tanah Sirah Koto Anau, Kabupaten Solok, ditangkap anggota Polsek Luki di SPBU Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam BM 5829 TK, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Luki AKP Syukur Hendri Saputra mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan curanmor di Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.


Penangkapan pelaku berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polsek Luki. 

"Saat patroli anggota kita Ipda Yuherman beserta anggota piket lainnya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di SPBU Indarung," kata Syukur, mantan Kasat Lantas Polres Bukittinggi kepada Haluan Media Group (HMG) melalui selular, Kamis (7/3/2019).

Ia menjelaskan, ketika dilakukan pengecekan ternyata sepeda motor yang dikendarai pelaku tidak memiliki surat-surat, dan ketika digeledah ditemukan handphone Himax yang diakuinya bukan miliknya.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, sepeda motor tersebut dicurinya di Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Setelah berhasil menggondol sepeda motor, pelaku berangkat dari Pekanbaru menuju Padang, namun belum sampai di SPBU Indarung sepeda motor kehabisan minyak," jelas Syukur.

Dari hasil koordinasi ternyata sepeda motor tersebut milik Hidayatul Atfal (41) warga Jalan Lintas Imam Munandar, Gang Bukit Pasir, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Korban telah melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bukit Raya (wilayah Polresta Pekanbaru) dalam kasus curanmor sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan Polisi nomor : STPL/377/III/2019/Sektor Bukit Raya," ungkap Syukur.

Reporter: Yursil Masri