Proyek Fisik Mapolda Riau Tinggal Finishing, Kontraktor Diberi Masa Pemeliharaan 180 Hari

Proyek Fisik Mapolda Riau Tinggal Finishing, Kontraktor Diberi Masa Pemeliharaan 180 Hari

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pembangunan fisik Gedung Mapolda Riau sudah selesai 100 persen. Hanya saja memang saat ini kontraktor PT MAM Energindo masih mengerjakan finishing bangunan. 

Kepala Kepala Bidang Tata Bangunan, Zulkifli Rachman, mengakui, untuk kontrak pembangunan gedung Mapolda Riau berakhir pada Desember 2018, saat itu pekerjaan berada di angka 97 persen. Maka pihaknya memberikan perpanjangan waktu 50 hari kelender untuk menuntaskan proyek yang menelan anggaran Pemprov Riau sebesar Rp161 miliar itu. Dan masa perpanjangan pembangunan tersebut sudah berakhir pada 20 Februari lalu. 

"Secara fisik gedung Mapolda Riau sudah selesai 100 persen. Saat ini kontraktor masih melanjutkan pekerjaan finising," jelasnya. Kita berikan perpanjangan waktu karena saat kontrak berakhir progres fisiknya sudah 90 persen keatas. Kalau progresnya tidak segitu pasti kita cat pekerjanya, mana berani kita beri kesempatan 50 hari kerja. Memang saat ini kalau dikatakan sempurna memang belum, karena masih proses finishing," jelas Zulkifli.


Walaupun perpanjangan waktu telah berakhir, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk menuntaskan finising bangunan dengan memanfaatkan masa pemeliharaan 180 hari. Hal ini dilakukan, agar bangunan gedung Mapolda Riau benar-benar siap ditempati saat dihibahkan ke Polda Riau.

"Jadi kita manfaatkan masa pemeliharaan untuk perbaikan-perbaikan dan finising. Mana yang secara teknis dinilai kurang pas kita minta untuk dibongkar, misalnya pemasangan atap gedung yang tidak sesuai perencanaan," jelasnya. 

"Istilahnya kalau orang sakit, pembangunan gedung Mapolda Riau ini sakit ringat seperti panu atau luka-luka. Jadi kita sembuhkan dulu mana yang sakit, sehingga Polda Riau sebagai pengguna bangunan bisa langsung pindah," tambahnya. 

Disinggung kapan gedung Mapolda Riau bisa ditempati, Zulkifli menyatakan belum bisa memastikan waktu pastinya kapan. Yang jelas secepatnya gedung tersebut bisa segera ditempati. Keterlambatan pengerjaan gedung Mapolda Riau ini bukan serta merta kesalahan kontraktor. Karena proses pembangunnya dimulai baru akhir Juni. 

"Kalau saya inginnya gedung itu secepatnya bisa ditempati, tentu biar cepat untuk pekerjaan finising harus dikebut. Misalnya untuk tenaga dan waktunya ditambah. Seharusnya membangun gedung sebesar itu kita butuh waktu 14 bulan. Tapi kontraknya waktu itu baru Maret, sedangkan mulai pekerjaan di Juli, hal ini karena kita membangun tidak di lahan kosong, ada bangunan SPN di sana, tentu butuh waktu untuk kesehatan dan membongkar bangunan lama," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, pihak rekanan, yaitu PT MAM Energindo masih melakukan pengerjaan pembangunan gedung baru Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. Padahal masa kerjanya telah berakhir pada 20 Februari 2019 kemarin.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek bernama Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor Polda Riau.

Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan nilai pagu Rp170.132.976.000. Proyek itu dimenangkan PT MAM Energindo menyingkirkan 129 perusahaan lainnya. Adapun nilai penawaran adalah Rp161.626.000.0000.

Diketahui, ada empat bangunan yang dikerjakan pada lahan seluas 6 hektare, dan total luas bangunan 22 ribu meter persegi. Bangunan pertama yaitu bangunan utama Mapolda yang terdiri dari lima lantai. Ditambah dengan satu lantai basement. Luas bangunan sendiri mencapai 16.588 meter persegi. Bangunan kedua, bangunan sayap barat. Di sini, nanti akan berfungsi untuk ruang Ditpamobvit. Gedung ini lebih rendah dari gedung utama, yakni dengan dua lantai, dengan luas bangunan 2.916 meter persegi.

Bangunan ketiga, adalah bangunan sayap timur. Bangunan ini difungsikan untuk Dittahti dan Ditresnarkoba. Sama dengan bangunan sayap barat, bangunan ini juga berdiri dengan dua lantai dan luas bangunannya 2.916 meter persegi.

Terakhir, adalah bangunan SPKT dan Biddokkes. Bangunan ini juga berdiri dua lantai, tapi luas bangunannya cukup kecil dibanding dengan yang lainnya, yakni 1.188 meter persegi.

Mulanya, waktu kerja yang disepakati adalah hingga akhir 2018 kemarin. Namun, pihak rekanan tak mampu menyelesaikannya, sehingga diberi perpanjangan waktu hingga 50 hari ke depan, atau berakhir pada 20 Februari 2019 kemarin. Meski begitu, perpanjangan waktu itu tak mampu dimanfaatkan dengan baik oleh pihak rekanan.

Pantauan di lapangan, pengerjaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu terlihat masih jauh dari kata selesai. Sejumlah pekerja masih terus melakukan aktivitas pembangunan. Seperti pada gedung utama. Di sana terlihat almunium composite panel (ACP) belum terpasang secara keseluruhan. Selain itu, pelataran baik di depan maupun di belakang gedung utama belum selesai.

Reporter: Nurmadi