Bersama KPK, Pemkab Kampar Taja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi

Bersama KPK, Pemkab Kampar Taja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG KOTA - Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Riau, khususnya bagi Kabupaten Kampar, maka perlu dilakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi penyampaian hasil evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Tahun 2018 sekaligus hasil survei penilaian integrasi.

Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs Yusri mewakili Bupati Kampar yang memimpin rapat menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi di Pemerintah Daerah Kampar.


"Hal ini karena yang terjadi di Kabupaten Kampar dalam laporan keuangannya terjadi penurunan prestasi dari tahun lalu di angka 95 menjadi 75 poinnya oleh KPK RI di tahun 2018, yang artinya penurunan penilaian positif terhadap kinerja dan indikasi terjadinya korupsi yang lebih besar," ungkap Sekda saat koordinasi dan audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama KPK yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati, Kamis (28/2/2019).

"Semoga ke depan, dengan adanya kunjungan KPK ke Kampar yang sekaligus memaparkan materi tentang banyak hal berkenaan korupsi terintegrasi ini dapat memberi pencerahan bagi Kampar hingga dapat meningkatkan kembali kinerja dan hasil laporan keuangan yang menunjukkan indikasi terjadi penurunan korupsi di Kampar," jelas Yusri.

Ia juga mengingatkan untuk mentaati aturan dan mengikuti sistem administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan harapan terwujudnya pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Pimpinan Korsubgah KPK RI Aida Ratna Zulaiha bersama tim Juned junaidi, Basuki Haryono, Ardiansyah Putra menjelaskan dalam pemaparanya indikasi awal terjadinya korupsi atau titik rawan korupsi di Pemerintahan Daerah dimulai dari perencanaan APBD, penganggarannya hingga pelaksanaan APBD.

"Kemudian menyangkut perizinan, pembahasan dan pengesahaan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik hingga ke Proses penegakan hukum," beber Aida Ratna.

Di samping itu, Juned Junaidi selaku pembicara tim KPK menambahkan dalam pemaparannya, sebagai catatan Kampar untuk capaian hasil penilaian dalam audit keuangan hingga adanya penurunan prestasi terhadap indikasi terjadinya korupsi di tahun 2018 di antaranya berkenaan analisis standar biaya belum diimplementasikan.

"Tingkat kematangan ULP masih rendah, belum sepenuhnya implementasi e-katalog khususnya lokal, penayangan RUP tidak tepat waktu dan banyak lagi faktor lainnya," ujarnya.

Reporter: Ari Amrizal