Soal Ganti Rugi Tanah Pembangunan Tol, Warga Minas dan Kandis Dapat Angin Segar

Soal Ganti Rugi Tanah Pembangunan Tol, Warga Minas dan Kandis Dapat Angin Segar

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Perjuangan Komisi II DPRD Siak untuk kepastian nasib masyarakat Minas dan Kandis, soal ganti rugi jalan tol mulai tergambar membuahkan hasil. Anggota Komisi II DPRD Siak menyambangi Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), Kamis (28/2/2019).

Dari pertemuan itu DJKN menyampaikan bahwa aset tanah negara atau aset SKK migas yang masuk ke areal perizinan PT. Chevron Rumbai banyak di titik-titik atau spot yang didaftarkan.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Siak M. Ariadi Tarigan kepada Riaumandiri.co melalui telepon seluler. 


"Kami Komisi II DPRD Siak baru saja menghadap ke DJKN, dan langsung disambut Purnama T. Sianturi, bersama anggotanya," kata M. Ariadi Tarigan.

Dari pertemuan ini, DJKN menjelaskan bahwa tanah aset SKK Migas yang dikelola PT. Chevron Rumbai yang disebut-sebut sebagai aset negara itu bukan 100 meter kiri dan kanan jalan dari Pekanbaru sampai ke Dumai, namun hanya titik-titik tertentu atau spot yang didaftarkan. 

"Misalkan sumur minyak, akses masuk ke sumur minyak. Jadi jelas, masyarakat Minas dan Kandis punya hak yang utuh dalam ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol itu," tegas M. Ariadi Tarigan.

Atas dasar itu, selaku wakil rakyat M. Ariadi Tarigan mendesak Kementerian PUPR untuk mendata ulang dan menilai kembali lahan masyarakat yang harus dibebaskan untuk pembangunan jalan tol itu. 

"Kepada PUPR mohon data ulang, dan menilai kembali titik lahan masyarakat, khususnya di 2 pintu tol di Kecamatan Kandis, ini wajib dibayarkan ke pemiliknya," tegas politisi partai Hanura ini.

Lebih jauh, Ariadi Tarigan juga menjelaskan, masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan haknya adalah benar. Untuk itu, Dewan selaku wakil rakyat begitu juga pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu perjuangan rakyat untuk mendapatkan haknya.

Reporter: Abdus Salam



Tags Siak