Polda Riau Kesulitan Penuhi Petunjuk Jaksa Terkait Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis

Polda Riau Kesulitan Penuhi Petunjuk Jaksa Terkait Korupsi Dana Hibah Pemkab Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2018 lalu, hingga kini perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tak kunjung rampung. Penyidik kesulitan memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa sebagai syarat kelengkapan berkas perkara.

Terdapat dua orang tersangka dalam perkara yang terjadi pada tahun 2012 lalu itu. Mereka adalah Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau atas pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.


Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 
 
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Atas penyidikan baru itu, penyidik kemudian mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.

Jaksa Peneliti sendiri baru menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hampir empat bulan berjalan pasca pengirimannya SPDP itu, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada 13 Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya, Jaksa Peneliti melakukan penelaahan berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian itu, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P19.

Atas petunjuk itu, penyidik kembali melengkapi berkas, dan kemudian menyerahkannya ke Jaksa Peneliti pada 22 Oktober 2018 lalu. Hasilnya, berkas masih dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Atas pengembalian itu, lagi-lagi penyidik berupaya melengkapinya berdasarkan petunjuk yang diberikan. Merasa lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada pertengahan November 2018 lalu.

Atas pengembalian itu, Jaksa kembali menelaah berkas tersebut. Diketahui, saat ini berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik karena belum juga dinyatakan lengkap atau P21. 

"Mereka (penyidik,red) masih melengkapi P19 (petunjuk,red) kita," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (27/2/2019).

Meski tidak menyebutkan apa isi petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu, namun diyakini itu terkait dengan penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara ini. PKN itu sendiri diketahui telah dikembalikan oleh sejumlah pesakitan sebelumnya.

Adanya audit PKN ini dibutuhkan guna memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang disematkan kepada kedua tersangka. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka memenuhi petunjuk kita," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Untuk diketahui, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.

Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis Rp10 juta.

Terkait nama Yudhi Veryantoro, juga pernah disebut Bobby Sugara pada persidangan untuk terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) lalu.

Dikatakan Bobby kala itu, ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus itu. Oknum tersebut adalah Yudhi, anggota DPRD Bengkalis dari PDK. Bahkan Yudhi menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis.

Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam menurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.

Dikatakan, hal itu bermula ketika ia diperintah Yudhi membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis. Selanjutnya, setelah dana hibah itu dicairkan, dilakukan sejumlah pemotongan. Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudhy sebesar 50 persen dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan itu baru diserahkan kepada kelompok masyarakat selaku pemohon. Sehingga masyarakat selaku pemohon, hanya menerima 20 persen. Bahkan ada yang hanya 15 persen.

Ditambahkannya, ia juga harus mengeluarkan biaya untuk penyusunan Laporan Pertangungjawaban atas penggunaan dana oleh kelompok masyarakat tersebut. Dikatakan, setidaknya ia mengajukan 76 proposal dana hibah kepada Yudhi.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum