Korupsi Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih

KPK Periksa Bupati Bengkalis dan 4 Orang Swasta

KPK Periksa Bupati Bengkalis dan 4 Orang Swasta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat mangkir, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/2/2019). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Amril diperiksa dalam statusnya sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Pada pemeriksaan kali ini, Amril tidak seorang diri. Ada lima orang orang saksi lainnya yang diperiksa lembaga antirasuah itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hobby Siregar, yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu.

Lima saksi lainnya itu adalah, Thin Franky Tanujaya dari pihak swasta, Romi Robindi Lie yang merupakan pemilik PT Everest Internasional, Johan yang merupakan Operasional Lapangan PT MRC, dan Doso Prihandoko juga dari pihak swasta. Para saksi itu diperiksa di Jakarta.


Sementara seorang saksi yang dijadwalkan hadir, Hendri Sukardi yang merupakan Direktur PT Liwaus Sabena, diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Seluruh saksi yang dijadwalkan hari ini (kemarin,red), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar,red)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa sore.

Terhadap saksi yang tidak hadir, kata Febri, akan kembali dijadwalkan ulang. Terkait waktunya, tergantung kebutuhan penyidik. "Akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," pungkas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Amril sempat mangkir guna menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2). Saat itu, sejatinya dia diperiksa bersama sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya. Mereka adalah Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan. Selain Amril, Firzal Fudhoil juga tak datang memenuhi panggilan penyidik.

Nama Amril Mukminin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. Hal itu dikuatkan dengan adanya penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Akibatnya, Amril Mukminin dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 13 September 2018 lalu untuk 6 bulan ke depan.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Bengkalis