Fakultas Hukum Unilak MoA dengan KPPU Republik Indonesia

Fakultas Hukum Unilak MoA dengan KPPU Republik Indonesia

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga. Seperti yang dilakukan pada Selasa (26/2/2019), Fakultas Hukum Unilak melakukan MoA (Memorandum of Agreement) dengan KPPU Republik Indonesia.

Acara penandatanganan MoA ini dilakukan di aula Pustaka Unilak, disaksikan oleh Rektor Unilak Dr Hj Hasnati, Wakil Rektor II Erminasari, STP, MSc, Wakil Rektor III Dr Eddy Asnawi, Kepala Bidang Kerjasama Ir Masnur Putra Halilintar. Sementara dari KPPU Riau hadir Sekjen KPPU Ir Charles Panji Dewanto dan rombongan.

Selain melakukan MoA juga diadakan seminar nasional tentang hukum persaingan usaha dan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dengan narasumber Taufik Ariyanto Arsad (KPPU) dan Cenuk Widiyatrisna Sayekti, PhD yang diikuti oleh 450 mahasiswa Fakultas Hukum Unilak.


Dekan Fakultas Hukum Unilak, Dr Iriansyah, saat ditemui menyebutkan, MoA ini merupakan langkah untuk memuluskan jalan, salah satunya dalam program pemagangan di KPPU. 

"Pemagangan ini diminati oleh mahasiswa untuk menambah pengetahuan, dan bagi KPPU lebih gampang untuk memberikan materi kuliah kepada mahasiswa tentang persaingan usaha," ujar Iriansyah.

Sementara itu, Sekjen KPPU RI Charles Panji Dewanto menyebutkan sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu, KPPU telah melaksanakan peran sebagai pengawal prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia serta menjadi pelaksana penegakan hukum persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU.

"Ada tiga tugas utama KPPU  yaitu penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan dan pemerintah, serta pengawasan dan merger," ujar Charles.

Disebut Charles, hingga kini KPPU telah memiliki lima kantor perwakilan yaitu di Medan, Batam, Makassar, Surabaya, dan Balikpapan.

KPPU membutuhkan institusi termasuk Unilak. Ini menjadi sangat penting dapat berupa kerjasama, dan kajian kebijakan Pemda yang memiliki kaitan terkait persaingan usaha, serta kegiatan lain sosialisasi, advokasi serta mengadakan kuliah umum dan memanfaatkan dosen-dosen mitra KPPU.

Dijelaskan lagi, KPPU telah memiliki 22 MoU dengan perguruan tinggi di Indonesia. "Kami akan berupaya MoU/MoA yang ditandatangani pihak mitra dapat berjalan  efektif dan menguntungkan," ujarnya.

Sementara itu Rektor Unilak menyebutkan, kerjasama dan seminar ini sangat bermanfaat bagi peserta dan pengajar di Unilak. Banyak mendapatkan ilmu tentang praktek-praktek usaha yang tidak sehat, persongkokolan tender maupun praktek monopoli.

"Kami yakin sosialisasi yang dilakukan oleh KPPU mampu mengurangi pelanggaran yang terjadi," ujar Rektor.