Bawa Amunisi Ilegal, Penumpang China Airlines Diamankan Petugas Bandara Juanda

Bawa Amunisi Ilegal, Penumpang China Airlines Diamankan Petugas Bandara Juanda

RIAUMANDIRI.CO, SURABAYA - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya, berhasil mengamankan penumpang China Airlines dengan nomor penerbangan CI-751 dari Taiwan (transit Singapura), karena kedapatan membawa proyektil amonisi, Sabtu (23/2/2019) pukul 23.00 wib, di lokasi pemeriksaan T2 Bandara Internasional Juanda Surabaya.

SP, warga Bukit Pakis Utara, Surabaya, bersama keluarganya berjumlah 3 orang, sekitar Pukul 22.57 wib, datang ke Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan Pesawat Udara China Air Lines CI – 751, dari Taiwan Transit Singapura.'

Sekitar Pukul 23.00 wib, pada saat melewati pemeriksaan XRay Bea Cukai, termonitor Petugas Bea Cukai (BC) terdikteksi bahwa ada barang salah seorang penumpang membawa barang yang mencurigakan.


Selanjutnya diadakan pemeriksaan secara manual dengan cara membongkar terhadap koper yang dibawa penumpang tersebut, dan didapati bungkusan yang terbalut solasi warna putih yang diletakkkan antara tumpukan baju sebanyak 5 bungkus. 
Ternyata bungkusan itu berisi proyektil amunisi yang berjumlah total 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah. Adapun perincian bawaan penumpang tersebut sebagai berikut:

– 100 buah Splitzer Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan).
– 200 buah Held-X Caliber 30 (tertulis dalam label bungkusan).
– 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm (tertulis dalam label bungkusan).
Barang lainnya.
– 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter.
– 1 buah Pelatuk.

Berdasarkan keterangan penumpang itu saat diinterograsi petugas BC, bahwa proyektil didapat dari USA dan dibawa ke Indonesia yang akan digunakan untuk hunting atau berburu. 

SP mengaku ke petugas BC bahwa dia adalah anggota Perbakin Surabaya. Proyektil tersebut nantinya akan dirakit lagi dan dimasukan kedalam selonsong yang berisi bubuk mesiu.

Selanjutnya SP di hadapan petugas BC, tidak bisa menunjukan surat pengadaan proyektil, dari pejabat berwenang kepolisian ataupun Perbakin. Pelaku juga tidak bisa menunjukan angota Perbakin dengan alasaan ketinggalan di rumah.

Hingga berita ini diturunkan, SP, beserta barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC TMP Juanda untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.