GEMMA Tuntut LAM Cabut Gelar Adat Jokowi

GEMMA Tuntut LAM Cabut Gelar Adat Jokowi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dinilai sebagai salah satu bentuk ketidakseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Provinsi Riau. Untuk itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau diminta untuk mencabut gelar adat yang pernah diberikan kepada sang presiden.

Permintaan itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Menggugat (GEMMA) kala menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor LAM Riau, Jumat (22/2). Pantau Riaumandiri.co, GEMMA turut membawa sejumlah spanduk tuntutan, yang berisikan 'KAMI MENUNTUT LAM MENCABUT GELAR ADAT DATUK SERI SETIA AMANAH NEGARA', yang pernah diberikan kepada Jokowi beberapa waktu lalu.

"Menjadi pertanyaan besar bagi kami terkait pemberian gelar adat kepada Presiden Jokowi. Apalagi di saat yang bersamaan Jokowi juga merupakan calon presiden. Ini sangat kental nuansa politisnya," ujar Ketua Umum GEMMA, Muda Halomoan Harahap, dalam orasinya.


Ditambah lagi, katanya, mangkraknya pembangunan jalan tol Pekanbaru - Dumai selama satu periode kepemimpinannya, mengindikasikan Jokowi tidak layak mendapatkan gelar adat dari LAM Riau.

Tidak hanya di sektor infrastruktur, Muda juga menyoroti masih banyaknya titik api di Riau akibat aktivitas pembakaran hutan dan lahan. "Ini sebagai pertanda bahwa kurangnya keseriusan Pak Jokowi membangun Provinsi Riau," katanya lagi.

Menurut GEMMA, program Nawa Cita yang digadang-gadang,, hanyagai fatamorgana dan banyak janji-janji yang tidak terealisi. Sehingga Joko Widodo tak layak menjadi panutan apalagi mendapat gelar dari adat Melayu.

Selanjutnya, GEMMA menyampaikan pernyataan sikapnya. Yaitu, menuntut LAM Riau untuk mencopot gelar adat Joko Widodo sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara. Mengecam janji-janji Joko Widodo yang tidak terealisasi.

"Kami meminta LAM Riau untuk independen," imbuhnya.

Di penghujung aksinya, GEMMA mengancam akan kembali melakukan aksinya saat Presiden Jokowi datang ke Provinsi Riau, jika tuntutan ini tidak diindahkan.

Reporter: Dodi Ferdian