Sekda Kampar Imbau ASN Segera Laporkan LHKPN

Sekda Kampar Imbau ASN Segera Laporkan LHKPN

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri mengimbau kepada seluruh Aparatus Sipil Negara khususnya pejabat eselon II, Sekretaris, Camat dan Bendahara di setiap OPD untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paling lambat tanggal 31 Maret 2019.

Begitu dikatakan sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri saat memberikan arahan pada apel gabungan yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II, III, IV dan seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Senin (18/2/2019) pagi.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan suatu kewajiban bagi seluruh pejabat, untuk itu saya menghimbau kepada pejabat dan bendahara untuk segera melaporkan kekayaan paling lambat Tanggal 31 Maret 2019, bagi pejabat yang melaporkan sebelum tanggal diatas akan mendapatkan nilai terbaik dari KPK," ingat Yusri.


Sekda Kampar juga mengungkapkan data terakhir yang didapatkkan dari KPK, masih ada 52 orang, baik pejabat maupun bendahara yang belum melaporkan harta kekayaannya, 
"Untuk itu saya berharap agar yang bersangkutan segera melaporkan karena jika tidak melapor hingga batas akhir yang telah ditetapkan maka akan diberikan sanksi yang beragam, mulai dari penundaan kepangkatan dan lainnya,” jelas Yusri.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengatakan bahwa pada Tahun 2019 ini, banyak kegiatan fisik yang harus dilakukan, hampir 22 persen dari seluruh dana yang ada digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Untuk itu mengingat waktu yang terus berjalan, ia minta seluruh OPD yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur agar segera melakukan pelelangan.

"Jangan ada keterlambatan agar nantinya pembangunan yang kita buat bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kampar," pungkas Sekda.

Reporter: Ari Amrizal



Tags Kampar