Ibu Muda dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Ibu Muda dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi Karena Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Peredaran narkoba di Indragiri Hulu tampaknya tidak hanya menyasar para remaja atau anak muda, tetapi sudah menyasar kepada ibu-ibu rumah tangga, artis hiburan kampung, dan para honorer. 

Pada Senin (11/2/2019) sekira pukuk 20.30 WIB, Sat Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pemilikan narkoba jenias sabu-sabu di Kota Rengat. Satu di antaranya merupakan ibu muda berumur 25 tahun, JMHNP bersama honorer Manggala Agni RZ alias RB (31) serta PRL alias YM (42) yang dikenal sebagai penggiat hiburan orgen tunggal di Inhu yang juga diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkoba.

Penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pada Senin hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu, di Jalan Aski Aris RT/RW 001/001 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Inhu sering terjadi transaksi narkoba.


Atas informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan nama PRL senagai orang yang menjual sabu-sabu.
 
Sekira pukul 20.30 WIB, tim lansung melakukan penangkapan dan saat itu ada mengamankan JMHNP dan RZ AL. Saat penggeledahan polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu. Saat diinterogasi, mereka mengaku kalau yang punya sabu adalah PRL.

"Kemudian tim melakukan pancingan untuk melakukan transaksi dengan sdr PRL datang kerumah tersebut dan tim lansung mengamankan. Namun  saat dilakukan penggeledahan badan tidak ada ditemukan barang bukti. Lalu PRL mengaku kalau ada menyimpan sabu di belakang rumahnya," kata PS Paur Humas Aipda Misran. 

Kemudian PRL mengambil sabu tersebut dan sabu itu disimpan di dalam kotak minyak rambut. Setelah dibuka ternyata ada berisikan 24 bungkus sabu. Para pelaku diinterogasi terkait hubungan PRL dengan dua tersangka lainnya. 

"Ternyata mereka ada menggunakan sabu empat jam sebelum ditangkap polisi dan keduanya ada menjualkan sabu PRL. Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan  di antaranya 27 bungkus sabu seberat 5,70 gram.


Reporter: Eka Buana Putra