Bawaslu-KPID-KPU Riau Teken MoU Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye

Bawaslu-KPID-KPU Riau Teken MoU Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bersempena dengan Rapat Koordinasi Bawaslu Riau dengan stakeholder, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman dan anggota KPU Riau Abdul Hamid. Penandatanganan MoU ini digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (12/2/2019). 

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan, tahap penyiaran untuk iklan kampanye di media, baik media cetak, media elektronik, maupun media jaringan akan dimulai tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019 atau 3 hari sebelum pemungutan suara.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Riau Rudinal, anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, Sekretaris Bawaslu Anderson, anggota KPID Riau Asril Darma, Novri dan Ketua Mappilu PWI Riau Mohammad Moralis, serta Divisi Advokasi Mappilu Fitrah.


Bawaslu Riau turut mengundang 50 orang insan pers se-Riau sebagai peserta dalam kegiatan yang bertajuk Rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka Tindak Lanjut Keputusan Bersama, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Selain itu, juga diundang dua orang narasumber dari KPID Riau dan KPU Riau.

Materi pertama disampaikan oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman. Falzan menerangkan bahwa subjek pengawasan yang dilakukan KPI dari lembaga penyiaran. 

"Untuk media online dan media cetak tidak masuk dalam pengawasan kami," ujar Falzan.

Abdul Hamid, anggota KPU Riau sebagai narasumber kedua memaparkan tentang surat suara yang sah dan tidak sah.

"Surat suara sah, jika terdapat coblosan masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yang disediakan bukan dari yang lain," terang Hamid kepada peserta.

Jika dalam bingkai yang tersedia terdapat 2 coblosan nama caleg atau lebih masih dalam 1 partai, maka suara tersebut sah hanya untuk partai, tidak untuk caleg.