Kanwil BPN Riau Fasilitasi Mediasi Warga Koto Aman dan PT SBAL

Kanwil BPN Riau Fasilitasi Mediasi Warga Koto Aman dan PT SBAL

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memfasilitasi warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dalam audiensi terkait Hak Guna Usaha (HGU) kebun perusahaan yang digelar di Kantor BPN Riau di Pekanbaru, Senin (11/2/2019).

Rapat pembahasan permaslahan HGU ini menindaklanjuti hasil pertemuan warga Koto Aman dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau pada 21 Januari 2019 lalu yang intinya menyepakati akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang difasilitasi oleh Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Rapat ini merupakan rapat lanjutan yang memfasilitasi masyarakat Desa Koto Aman untuk melakukan pertemuan dengan PT SBAL dan Pemkab Kampar," ungkap Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim.


Pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan dengan membawa bukti-bukti pendukung terhadap izin usaha bagi perusahaan maupun surat bukti penguasaan tanah yang belum diganti rugi oleh perusahaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Bustan, Camat Tapung Hilir Yuricho Efril, perwakilan perusahaan dan masyarakat serta Kades Koto Aman Syofian.

Hadir juga pada kesempatan tersebut instansi terkait dari kepolisian Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.

Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar mengatakan bahwa Pemkab Kampar yang sedang giat-giatnya dalam membangun Kabupaten Kampar. Salah satu visi Pemkab Kampar yaitu tentang investasi, dengan tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat.

"Untuk permasalahan antara PT SBAL telah terjadi bertahun-tahun, di mana masyarakat menuntut untuk dapat dibayarkan ganti rugi atau dengan pola KPPA terhadap lahan yang dituntut oleh masyarakat seluas lebih kurang 1.500 ha," kata Ahmad Yuzar.

Ia juga menjelaskan Pemkab telah membentuk tim yang telah melakukan pertemuan sebanyak 12 kali, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai hasil terbaik.

"Rentetan dari awal sampai saat ini belum juga tercapai kesepakatan hingga kita bertemu di kantor wilayah BPN Riau ini," tambahnya lagi.

Sementara, perwakilan dari masyarakat Dapson yang didampingi oleh Irfan Saputra, Anton serta ninik mamak dan kepala desa menyampaikan, permasalahan lahan seluas 1.500 ha yang dikelola PT SBAL telah terjadi selama ini yang tak kunjung selesai. 

"Dengan pertemuan ini kita berharap dapat memberikan hasil yang saling menguntungkan," kata Dapson yang menunjukkan berbagai bukti dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Sementara dari mewakili PT SBAL Rubin P Hutagalung dan Firman menyampaikan hal-hal yang telah diperoleh oleh PT SBAL dalam legalitas operasional perusahaan.

Pertemuan memberikan rekomendasi untuk mengadakan pertemuan selanjutnya untuk pembahasan di Pemerintahan Kabupaten Kampar bersama dengan masyarakat dan perusahaan.


Reporter: Ari Amrizal