JPU Masih Rampungkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi di Dispora Riau

JPU Masih Rampungkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi di Dispora Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Ditargetkan, sebelum akhir Februari 2019, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Mislan yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penanganan perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penetapan tersangka dilakukan sejak 2 Mei 2018 lalu. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu. Di sela-sela proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru pada 1 Oktober 2018.


Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kemudian melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, Senin (28/1). Tahap II itu dilakukan di rutan.

Saat ini, JPU masih berupaya merampungkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni.

"Kita masih menyusun surat dakwaan. Tahap penyempurnaan dakwaan," ujar Yuriza kepada Riaumandiri.co, Kamis (7/2/2019).

Dia menargetkan, surat dakwaan itu rampung dalam waktu dekat. "Sekitar dua minggu lagi (ditargetkan rampung). Setelah itu, segera kita limpahkan ke pengadilan," kata mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Kepulauan Riau itu.

Untuk diketahui, untuk menghadapi persidangan ini nantinya, telah disiapkan 7 orang Jaksa sebagai penuntut umum. Para jaksa tersebut gabungan jaksa pada Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Tim tersebut dipimpin Rully Afandi yang merupakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. 

Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Dodi Ferdian



Tags Korupsi