Kejari Bakal Usut Jika Ada Penyimpangan di Proyek Area Parkir dan Taman Rumdin Wako Pekanbaru

Kejari Bakal Usut Jika Ada Penyimpangan di Proyek Area Parkir dan Taman Rumdin Wako Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jika ditemukan adanya penyimpangan, Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan mengusut proyek pembangunan area parkir dan taman di rumah dinas Wali Kota (Wako) Pekanbaru. Meskipun dalam pengerjaannya proyek itu didampingi TP4D Kejari Pekanbaru.

Proyek itu terletak di samping rumdin Wako Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Semula lahan kosong tersebut merupakan tempat peletakan besi-besi tiang reklame hasil penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Namun, seiring berjalannya waktu dan dinilai merusak pemandangan maka besi-besi tersebut dipindahkan.

Kegiatan pembangunan area parkir dan taman rumah dinas Wako Pekanbaru itu dikerjakan dengan menggunakan APBD Pekanbaru tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


Lelang proyek ini dibuka pada 23 Juli 2018 lalu, dan telah diikuti sebanyak 23 perusahaan. Keluar sebagai pemenang CV Bina Cipta Mandiri dengan penawaran Rp1.423.999.750,66.

Dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek didampingi TP4D Kejari Pekanbaru. Hal itu diakui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Selasa (5/2). "Iya (didampingi TP4D)," ujar pria yang akrab disapa Fuad kepada Riaumandiri.co.

Sejatinya, proyek tersebut selesai pada akhir 2018. Kenyataannya, hingga kini pihak rekanan masih terus bekerja, meski tahun anggaran sudah berganti. Kontraktor pelaksanannya diberi tenggat perpanjangan 50 hari dengan disertai denda.

"Kemarin (kontrak kerja) di addendum. Sekarang mereka (rekanan,red) bekerja dalam masa denda," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Saat ditanya, berapa besaran denda yang dibebankan kepada perusahaan yang beralamat di Jalan Dahlia Gang Jati Nomor 35 Pekanbaru itu, Fuad mengatakan denda tersebut berupa denda minor.

"Kemarin (akhir tahun 2018,red), progresnya kan 80 persen. Jadi denda yang dihitung 1/1.000 dari sisa harga bagian kontrak," terang dia.

Kembali ditanyakan kepadanya, apa yang menyebabkan molornya pelaksanaan pekerjaan, Fuad menjawab hal itu murni karena faktor alam. Dipaparkannya, pada akhir tahun 2018 kemarin, Kota Pekanbaru terus diguyur hujan. Hal itu menyebabkan pihak rekanan tidak dapat melakukan pekerjaannya.

Mengingat tambahan masa kerja diberikan selama 50 hari dari waktu normal, diyakini pekerjaan tersebut harus selesai jelang 20 Februari 2019 ini. Jika tidak selesai, tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi pihak kontraktor.

"Harus putus kontrak, dan perusahaan itu diblacklist," tegas Kasi Intelijen.

Selain itu, sanksi pidana juga membayangi sejumlah pihak terkait dalam proyek tersebut. Korps Adhyaksa Pekanbaru itu akan melakukan pengusutan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

"Bisa aja (diusut) kalau ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Walaupun itu (pengerjaannya didampingi) TP4D," pungkas Ahmad Fuady.

Proyek ini sendiri sebelumnya sempat disorot oleh berbagai kalangan. Pasalnya pembangunan tersebut dinilai mubazir dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Kota Pekanbaru dinilai lebih membutuhkan pembangunan yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti penanggulangan banjir, sampah hingga jalan rusak.

Reporter: Dodi Ferdian