KPU Telusuri Warga Siak Hulu yang Belum Masuk DPT

KPU Telusuri Warga Siak Hulu yang Belum Masuk DPT

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telusuri warga Kecamatan Siak Hulu yang kemungkinan belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.   

Penelusuran ini dilakukan KPU menanggapi informasi yang beredar di masyakat bahwa masih ada warga di Kecamatan Siak Hulu yang belum terdaftar sebagai pemilih. 

Komisioner KPU Provinsi Riau Ilham Yasir ikut bersama komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan, Sardalis, Hasbi, Dahmizar, serta  Sekretaris KPU Kampar Syafrizal turun langsung ke desa-desa Siak Hulu, Sabtu (2/2/2019).


Turut hadir dalam kegiatan itu Bawaslu Kampar Witra Yeni beserta panwaslu kecamatan, PPS dan panwaslu desa. Jajaran KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan banyaknya warga yang belum terdata pada DPT Pemilu 2019.

Dari hasil pantauan di beberapa desa oleh jajaran PPK Siak Hulu ada, beberapa e-KTP yang akan di verifikasi dan akan dimasukkan dalam DPK (daftar pemilih khusus).

Penelusuran KPU dimulai dari Desa Pandau Jaya kemudian bergerak menuju Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. KPU juga sekaligus  melakukan sosialisasi terhadap beberapa komunitas di masyarakat Siak Hulu. 

Di antara komunitas yang ditemui oleh KPU adalah komunitas warga Nias  di Desa Kepau Jaya. Di Desa Kepau Jaya ini warga mendapatkan pemahaman secara singkat dan jelas dari KPU mengenai warga yang belum masuk DPT masih memiliki kesempatan untuk memilih. 

"Jika nama kita belum terdaftar di DPT harap menghubungi PPS atau mendatangi kantor desa/ kelurahan dan memperlihatkan e-KTP kepada petugas, yang bersangkutan akan dimasukkan pada DPK," ungkap Sardalis di hadapan puluhan warga Nias. 

Dilanjutkan Sardalis, untuk DPK adalah bagi pemilik e-KTP bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP.  Sedangkan untuk pemilih pindah memilih agar segera menghubungi penyelenggara pemilu baik PPS atau PPK agar hak pilih tetap dapat digunakan.

Jika tidak memungkinkan untuk mengurus ke PPS atau KPU kab/kota asal, pemilih bisa langsung datang ke KPU kab/kota tujuan (tempat domisili saat ini). "Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih," tambah Sardalis. 

KPU mempersilakan warga yang belum terdata itu untuk mengurus secepatnya sebelum 17 Februari 2019, sehingga KPU cukup waktu untuk menyediakan surat suara di TPS tujuan. 

Warga Nias yang hadir menyambut baik kedatangan penyelenggara pemilu dalam rangka melindungi hak pemilih setiap warga negara dan mereka siap untuk mendatangi petugas. 


Reporter: Herman Jhoni