Kasus Pungli di Bapenda Rohul, Menang Prapid, Oknum PNS Dikeluarkan dari Tahanan

Kasus Pungli di Bapenda Rohul, Menang Prapid, Oknum PNS Dikeluarkan dari Tahanan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Devi Noviyanti kembali menghirup udara bebas, Aparatur Sipil Negerri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu itu tak lagi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasir Pengaraian.

"Tadi, klien kami telah dikeluarkan dari tahanan. Itu sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Suroto selaku Penasehat Hukum dari Devi, Sabtu (2/2/2019).

Sebelumnya, Devi Noviyanti sempat menyandang status tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) upah pungut pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul. Dia diamankan Tim Sauber Pungli Polres setempat dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Desember 2018 lalu.


Saat itu, polisi mengamankan beberapa pegawai Bapenda Rohul, dan menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan uang tunai sekira Rp 12,1 juta yang diduga hasil pungli dari uang upah pungut pajak.

Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan Devi Noviyanti sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian. Saat itu, Devi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pembukuan Bapenda Rohul.

Oleh polisi, Devi dijerat dengan Pasal 12 huruf (a), (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Tak terima hal itu, Devi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Irvan Hasan Lubis memutuskan mengabulkan gugatan tersebut. Putusan itu dibacakan pada Jumat (1/2) kemarin.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penetapan Devi sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rohul tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah termasuk terhadap penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Polres Rohul untuk membebaskan dan mengeluarkan Devi dari tahanan, dan mengembalikan semua barang milik Devu yang sebelumnya disita.

"Kita puas dengan putusan ini. Kita berharap semoga kedepannya institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan lebih cermat dan teliti dalam menjalankan tugas dan kewenanganya," imbuh Suroto.


Reporter: Dodi Ferdian