KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Perpanjangan itu dilakukan untuk 30 hari ke depan.

Adapun dua tersangka itu adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, yang saat kejadian menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Dalam proyek tersebut, M Nasir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Seorang tersangka lainnya adalah Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu.


Perpanjangan masa penahanan itu disampaikan penyidik antirasuah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru belum lama ini. Hal itu sebagaimana diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring kepada Riaumandiri.co, Rabu (30/1/2019).

"Perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019," ujar Denni.

Perpanjangan penahanan ini diketahui kali pertama dilakukan KPK sejak keduanya ditahan pada 5 Desember 2018 lalu. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.

"Ini perpanjangan penahanan yang pertama," pungkas Denni.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua pesakitan tersebut dalam statusnya sebagai tersangka. Keduanya diperiksa pada Rabu ini di Jakarta. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara keduanya.

Di hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Pekanbaru. Pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan ruangan di Mako Brimobda Polda Riau, Jalan Ahmad Dahlan Pekanbaru.

Dua saksi itu diketahui bernama Mencong dan Among. Kedua pria warga keturunan Tionghoa itu merupakan pihak swasta.

Kedua saksi itu dimintai keterangan untuk tersangka Hobby Siregar. Pemeriksaanmya dimulai sejak pagi hingga sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB.

Widianto selaku Kuasa Hukum dari Menchong mengatakan, sejatinya kliennya itu diperiksa pada Senin (28/1) kemarin. Namun surat pemberitahuan pemeriksaan diterima pada Sabtu (26/1), sehingga pihaknya meminta dijadwalkan ulang.

"Tadi yang diperiksa ada dua. Namanya Menchong dan satu lagi Among. Nama jelasnya saya tidak tahu, hanya nama panggilan saja. Saya mendamping klien saya (Menchong)," kata Wirianto di sela-sela pemeriksaan.

Diterangkan Widianto, dalam proyek tersebut, Menchong bukanlah pihak rekanan. Melainkan selaku penyuplai barang material yang dibutuhkan dalam  pengerjaan proyek itu.

"Dia (Menchong) penyuplai barang seperti batu, tanah dan lainnya," kata dia. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu, kliennya dicecar penyidik KPK terkait spesifikasi barang dan pengangkutan barang yang dipesan dari rekanan.

"Ditanya ukuran batu yang dipesan, pengangkutannya. Untuk pembayaran itu lancar, dan dilakukan tiap bulan serta tidak ada penunggakan," terangnya.

Sementara, Among saat diwawancarai mengaku, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar. "Saya diperiksa dari jam satu tadi (pukul 13.00 WIB)," ungkap Among. 

Tidak banyak yang bisa disampaikan Among kepada awak media terkait proses pemeriksaannya. Termasuk materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya.

"Semuanya sudah sama penyidik,” singkat Among.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi swasta untuk tersangka Hobby Siregar. Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimobda Polda Riau yang berlangsung sejak Senin (28/1) kemarin.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015," kata Febri. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dari penggeledahan di rumah dinas sang bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Dalam proses penyidikan, Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. 

Di antaranya di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri. 


Reporter: Dodi Ferdian