Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Sayangkan Penahanan Mantan Lurah Batu Bersurat

Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Sayangkan Penahanan Mantan Lurah Batu Bersurat

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Penasihat Hukum Wancandra mantan Lurah Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar yang diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan, Syofian Majosati menyayangkan penahanan atas kliennya oleh Polsek XIII Koto Kampar.

Hal ini disampaikan Syofian saat ditemui, Rabu (30/1/2019). Mantan Lurah Batu Bersurat Wancandra ditahan Polsek sejak Senin (28/1) atas laporan FR atas dugaan penipuan lahan fiktif.

Menurut Syofian, ada tiga hal yang ia sayangkan atas keputusan dari Polsek XIII Koto Kampar. Pertama terkait penahanan kliennya yang berstatus ASN dan juga tokoh masyarakat, dipastikan tidak akan melarikan diri apalagi sampai menghilangkan barang bukti.


Selain itu, Syofian juga menyayangkan tidak ada progres laporan yang terlebih dahulu ia layangkan ke Polsek XIII Koto Kampar terkait kasus yang sama.

"Padahal kita sudah melaporkan terlebih dahulu kasus yang sama, kita melaporkan orang-orang yang menikmati uang, yang diduga saat ini telah melarikan diri, dan mantan lurah ini hanyalah korban dari orang-orang tersebut," ungkap Syofian.

Sementara itu, lanjutnya laporan FR yang masuk belakangan lebih dulu ditangani.

"Dan satu lagi yang aneh bagi kami mengapa Ahmad Yuzar (Asisten 1 Setda Kampar) tidak dipanggil, padahal namanya disebut berkali-kali dalam BAP, Wancandra dan kami sudah mengirimkan SP2P ke Polsek dan kita sudah mengajukan ke Polsek agar klien kami tidak ditahan, namun tidak dikabulkan" kata Syofian.

Ia menjelaskan, seharusnya pihak kepolisian telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena laporan yang ia masukkan ke Polsek sejak awal November 2018 dan terlapor diduga telah melarikan diri.

Sementara itu Adik tersangka, Doni Maryandi menyebutkan pihak keluarga telah berupaya agar Wancandra tidak ditahan oleh pihak kepolisian. 

"Upaya-upaya telah kita lakukan,  pernyataan dari seluruh keluarga telah kita buat dan tidak hanya itu, dari Pemerintah Desa Koto Masjid pun berharap tidak ada penahanan terhadap Wancandra," kata Yandi.


Reporter: Ari Amrizal