BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Kampar, Bupati Minta Pejabat Ada di Tempat

BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Kampar, Bupati Minta Pejabat Ada di Tempat

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - menyusul akan masuknya tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau ke Kampar, Plt Bupati Catur Sugeng Susanto meminta kepada seluruh OPD untuk tetap berada di tempat dan menjalin kerjasama yang baik.

Hal ini diungkapkan Catur Sugeng Susanto saat menerima tim Pemeriksa BPK Riau  dalam rangka entry meeting pemeriksaan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 yang diadakan di Aula Bupati, Rabu, (30/1).

"Selamat datang Tim BPK RI Perwakilan Riau di Kabupaten Kampar dan kepada kepala OPD siapkan dokumen yang diminta oleh tim, jangan lalai terhadap laporan keuangan dan saya menginstruksikan agar tetap berada di tempat," ingat Catur Sugeng.


Bupati juga mengingatkan kepada OPD bahwa berdasarkan aturan yang berlaku agar Kepala OPD untuk secepatnya menyampaikan laporan kepada PPKD paling lambat akhir Februari.

"Hal ini terkait dengan batasan waktu untuk penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 harus sampai ke BPK RI paling lambat akhir Maret 2019," kata Catur di hadapan Tim Pemeriksa, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, Seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, Camat se Kabupaten Kampar dan bendahara.

Sementara itu, Ketua Tim pemeriksa dan pimpinan rombongan Syafrina Khairiah dalam sambutannya menyampaikan ini merupakan lanjutan pemeriksaan laporan keuangan yang telah disampaikan kepada BPK RI, 

"Saat ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan Keuangan, kinerja dan pemeriksaan tertentu," kata Syafrina.

Ditambahkannya, hasil pemeriksaan ini akan memberikan nilai atau opini, karena pemeriksaan ini bertujuan untuk pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, menilai efektifitas SPI, kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terhadap kas termasuk terhadap program JKN dan BOS.

"Serta kewajaran pengelolaan kas, belanja modal, atas persediaan pisah batas tahun, belanja modal, belanja Pusat, SPPD, utang," tambah beber Syafrina yang didampingi oleh 7 orang Pemeriksa dari BPK perwakilan Riau tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan BPK Perwakilan Riau, pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari mulai dari Rabu Tanggal 30 Januari sampai tanggal 28 Februari 2019 mendatang.

Reporter: Ari Amrizal

 



Tags Kampar