Soal Pemberian Sembako Saat Reses oleh Caleg Petahana, Ini Kata Bawaslu

Soal Pemberian Sembako Saat Reses oleh Caleg Petahana, Ini Kata Bawaslu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak dipungkiri bahwa Caleg Petahana lebih diuntungkan karena lebih banyak peluang bertatap muka dengan masyarakat dengan kapasitasnya sebagai anggota legislatif. Salah satunya adalah kegiatan reses. 

Caleg petahana ini juga bisa mengumpulkan banyak warga, bahkan selain mendapatkan sembako warga juga biasanya mendapatkan uang saku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, dalam setiap kegiatan reses biasanya Bawaslu selalu mendampingi setiap pertemuan reses. Petugas Bawaslu ini mengamati setiap pelanggaran yang dilakukan saat reses.


Akan tetapi, sambung Gema, pada setiap reses selama ini tidak pernah ditemukan petugas Bawaslu adanya pelanggaran dengan menitipkan kampanye. Ia menilai para Caleg petahana sangat lihai dalam memanfaatkan kegiatan yang mereka lakukan.

"Kami selalu dampingi setiap acara reses untuk memantau adanya kejanggalan dan pelanggaran, cuma sejauh ini belum ada ditemukan," jelas Gema, Rabu (30/1/2019).

Selanjutnya ia mengatakan, terkait pembagian Sembako oleh Petahana di acara reses memang menjadi dilema bagi Bawaslu. Karena tidak ada larangan dalam acara reses untuk pembagian Sembako dan uang saku.

"Namun kalau ada ajakan dan pembagian Sembako dengan kartu nama maka baru pelanggaran, sejauh ini memang tidak ada ditemukan. Nah, yang jelas kita pantau terus celahnya dimana, kita tak boleh lengah," ungkapnya lagi.