Kejati Riau Kembali Periksa Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang

Kejati Riau Kembali Periksa Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan klarifikasi terhadap Ramdanil, Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang (FBG), Selasa (29/1/2019). Proses itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

PT FBG merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut pada tahun 2017 lalu. Diyakini proyek tersebut telah dimulai pada tahun-tahun sebelumnya.

Informasi yang dihimpun, Ramdanil yang saat itu mengenakan baju kemeja hitam bermotif batik dan celana hitam itu tiba di kantor sementara Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Sesampainya di sana, Ramdanil langsung menuju ruang pemeriksaan pada bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.


Tiga jam berselang, Ramdanil keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat dan melaksanakan ibadah Salat Zuhur. Proses klarifikasi kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Ramdanil. 

"Ini masih dalam rangkaian penyelidikan perkara (dugaan penyimpangan dalam pembangunan) embung di Tenayan Raya," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa petang.

Direktur PT FGB itu pada Rabu (23/1) kemarin, juga telah dilakukan proses klarifikasi. Saat itu, dia diundang bersama sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tarum Jaya Mandiri (TJM), M Sarjali, dan Dede Irawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Direktorat Jenderal (Dirjen) SDA BWSS III Riau.

Saat ditanya mengapa Ramdanil kembali dipanggil, Muspidauan mengatakan hal itu untuk kepentingan penyelidikan. Menurutnya, masih ada keterangan Ramdanil yang masih dibutuhkan tim penyelidik.

"Ini hanya klarifikasi lanjutan saja," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, Korps Adhyaksa Riau itu juga melakukan klarifikasi terhadap Yannedi, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau. Seorang lagi adalah Syafri Wal, Direktur PT Kemuning Yona Pratama (KTP). Perusahaan itu diketahui yang mengerjakan proyek embung pada tahun 2015 lalu.

Kendati telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Muspidauan mengaku penyelidik belum turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi embung tersebut. Namun, dia menegaskan pihaknya telah mengetahui dimana lokasi proyek itu.

Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Kejari Pekanbaru. Saat itu, sejumlah pihak telah diundang.

Kejari Pekanbaru juga telah menyita sejumlah dokumen. Diketahui, dokumen tersebut terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 dan 2017 itu. Selain itu, Jaksa juga telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Pengecekan itu dilakukan bersama konsultan pengawas dan PPK proyek tersebut pasca menerima dokumen kegiatan.

Meski begitu, saat itu penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ternyata, selain dilaporkan ke Kejari Pekanbaru, laporan perkara itu juga masuk ke Kejati Riau. Untuk itu, Kejati selanjutnya mengambil alih penangangan perkara tersebut.

Usai diambil alih, Kejati langsung melakukan penelaahan. Hasilnya, diketahui jika perkara itu belum pernah dilidik sebelumnya. Dengan begitu, Kejati Riau akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprind lid) untuk perkara tersebut.


Reporter: Dodi Ferdian