Kemaluan Anaknya Dipegang-pegang, Ayah di Siak Lapor Polisi

Kemaluan Anaknya Dipegang-pegang, Ayah di Siak Lapor Polisi

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Polsek Koto Gasib di Kabupaten Siak Provinsi Riau berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (26/1/2019).

Peristiwa ini dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu 26 Januari 2019 sekira Jam 23:50 Wib, ayah korban melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Dimana awal kejadian pada saat pelapor sedang meraut bambu untuk pancing dan anak pelapor (korban) yang sedang bermain di dekat kamar mandi yang berjarak 5 meter dari posisi pelapor, tiba-tiba didatangi pelaku dari arah samping kamar mandi yang kemudian mengajak korban bermain di kebun karet.


Setelah 10 menit, pelapor memanggil korban namun tidak ada jawaban. Kemudian pelapor berusaha mencari ke depan rumahnya, namun tidak juga berjumpa. Lalu ayah korban mencari anaknya ke belakang rumah dan menjumpai korban.

Pelapor bersama dengan saksi I bertanya kepada korban "Dari mana saja bermain," pelapor dan saksi I terkejut mendengar jawaban anaknya, bahwa celananya telah dibuka dan kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku sehingga korban merasa kesakitan pada kemaluannya. 

Atas kejadian tersebut ayah korban merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Koto Gasib guna penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Darlis Sinatra